Berkas Rasyid Rajasa Dilengkapi Keterangan BMW, Daihatsu, dan Ahli Pidana

Kompas.com - 21/01/2013, 16:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengirim kembali berkas perkara M. Rasyid Amrullah Rajasa (22) ke Kejaksaan Agung setelah melengkapi keterangan-keterangan tambahan yang diminta.

Sebelumnya, pada hari Kamis (17/1/2013), Kejaksaan mengembalikan berkas perkara putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa tersebut ke pihak penyidik untuk dilengkapi.

"Yang diminta kejaksaan adalah keterangan dari pihak BMW dan pihak Daihatsu, serta keterangan ahli pidana," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (21/1/2013).

Menurut Rikwanto, semua persyaratan tersebut sudah dipenuhi oleh penyidik dan telah dikirimkan kembali ke Kejagung.

Perihal permintaan Kejagung mengenai keterangan ahli pidana, menurut Rikwanto adalah untuk pembahasan pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 mengenai kelalaian dalam berkendara yang menimbulkan kematian.

"Keterangan ahli hukum untuk menegaskan apakah kejadian tersebut sudah masuk unsur Pasal 310 atau belum," jelas Rikwanto.

Seperti diwartakan, Rasyid terancam jerat pasal tersebut, serta Pasal 283 mengenai mengemudi dalam kondisi tertentu dan Pasal 287 mengenai melanggar aturan lalu lintas.

Ia juga menjelaskan bahwa Kejagung tidak menginstruksikan diadakannya rekonstruksi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang tersebut.

Rasyid terlibat dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jagorawi Km 3+350 arah Bogor pada Selasa (1/1/2013) pukul 05.45. Ia diduga mengantuk. Mobil BMW X5 B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menabrak dari belakang mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait (37).

Dalam peristiwa itu, dua orang tewas, yaitu seorang anak balita bernama Muhammad Raihan (14 bulan) dan seorang kakek dua cucu bernama Harun (57). Sementara tiga orang lain mengalami luka-luka dan mendapat perawatan intensif, yakni Supriyanti (35), Enung (30), dan Rifal (8).

Rasyid telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa naas tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau