Pengalihan Aset RSBI Ditargetkan Rampung 4 Bulan

Kompas.com - 22/01/2013, 10:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), pengelolaan dan penyelenggaraan sekolah-sekolah eks RSBI yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi tidak bisa begitu saja dapat dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota. Pengalihan aset ditargetkan selesai dalam waktu empat bulan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa mengeksekusi amar putusan MK terkait status RSBI ini tidak bisa dilakukan asal-asalan. Pasalnya, hal ini kembali lagi berkaitan dengan payung hukum yang sebelumnya melandasi tata kelola RSBI.

"RSBI yang diselenggarakan oleh provinsi cantolannya dari Peraturan Pemerintah No. 38/2007, tapi PP ini sekarang sudah tidak punya kekuatan hukum lagi. Berarti siapa nanti yang menyelenggarakan?" kata Nuh saat dijumpai di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Senin (21/1/2013).

"Pada PP yang lain, kewenangan dari pendidikan dasar dan menengah ada di kabupaten kota," imbuh Nuh.

Dengan gugurnya Pasal 50 Ayat 3 UU No. 20 Tahun 2003 yang menaungi semua peraturan terkait RSBI, berarti berbagai aturan hukum di bawahnya juga ikut gugur. Dengan demikian, pemerintah provinsi tak lagi punya kewenangan atas sekolah yang dulu menyandang status RSBI.

"Tapi, pengalihannya tidak bisa dilakukan sesaat. Misalkan pengalihan aset dan bangunan, yang terkait barang milik negara, tidak dapat diselesaikan dalam hitungan hari atau satu dua bulan," ujar Nuh.

Hal ini termasuk nasib guru yang tidak bisa diserahkan langsung ke kabupaten/kota sementara anggarannya sendiri masuk di provinsi. Pemindahan anggaran ini juga bukan merupakan perkara mudah yang bisa langsung selesai.

"Kami kan juga menjaga jangan sampai nanti dialihkan ke kabupaten kota justru gurunya tidak jelas, tidak ada yang mengurus," tandasnya.


Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau