Denpasar

Lindsay, Ratu Kokain Inggris, Divonis Mati

Kompas.com - 22/01/2013, 14:15 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Terdakwa kasus narkoba yang dijuluki "ratu kokain" Inggris, Lindsay June Sandiford, dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/01/2013).

Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lie Putra Setiawan yang hanya 15 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Amser Simanjuntak menjerat Lindsay dengan Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lindsay terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, tidak mau mengakui kesalahannya, berbelit-belit dalam memberi keterangan, dan tindakannya berdampak negatif pada generasi muda," ujar Amser saat membacakan hal yang memberatkan terdakwa, sementara tidak ada hal yang meringankan Lindsay.

Mendengar putusan ini, Lindsay hanya terdiam dan tidak menunjukkan ekspresi berlebihan. Seperti diberitakan, Lindsay ditangkap pada bulan Mei tahun lalu oleh aparat Bea Cukai Ngurah Rai setibanya dari Bangkok, Thailand, karena di kopernya ditemukan 4,7 kilogram kokain.

Berdasarkan "kicauan" Lindsay, aparat Bea Cukai yang bekerja sama dengan polisi lalu membekuk tiga warga Inggris lainnya yang diduga terlibat penyelundupan narkoba tersebut. Ketiga jaringan narkoba asal Inggris Rachel Lisa Dougall, Julian Anthony Ponder, dan Paul Beales juga disidang di Pengadilan Negeri Denpasar dalam berkas terpisah.

Rachel dan Paul, yang tak terbukti terlibat, divonis 1 dan 4 tahun, sementara Julian masih menunggu vonis hakim pada sidang pekan depan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau