66 Tahun Merdeka, RI Baru Punya UU Mata Uang

Kompas.com - 23/01/2013, 09:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia baru memiliki Undang-Undang Mata Uang setelah 66 tahun merdeka. Aturan tersebut menjadi pertama kali dilakukan sejak Indonesia berdiri.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, aturan tersebut dibentuk untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi macam dan harga mata uang.

"Jadi, setelah kurun waktu kurang lebih 66 tahun, barulah amanat UUD 1945 tersebut diwujudkan. Untuk pertama kali, sejak republik ini berdiri dan telah menggunakan mata uang resmi rupiah, baru saat ini kita memiliki UU Mata Uang," kata Agus saat memberikan sambutan di acara Kick Off Konsultasi Publik Perubahan Harga Rupiah Redenominasi Bukan Sanering di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Menurut Agus, Pasal 23B UUD 1945 mengamanatkan bahwa harga dan macam mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 23B tersebut, telah disusun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam undang-undang tersebut, pada Pasal 3 Ayat 5 dinyatakan bahwa perubahan harga rupiah diatur dengan undang-undang. "Perubahan harga rupiah yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah redenominasi," tambahnya.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tersebut, pemerintah bersama Bank Indonesia telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah.

"Selanjutnya, draf RUU tersebut sudah diajukan ke DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2013," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau