Pencucian Uang Djoko Susilo Diduga Capai Rp 45 Miliar

Kompas.com - 23/01/2013, 13:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Nilai pencucian uang yang diduga dilakukan tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo mencapai Rp 45 miliar. Modus pencucian uang dilakukan, antara lain, melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.

Informasi yang diperoleh Kompas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, nilai aset yang diperoleh sejak tahun 2012 mencapai Rp 15 miliar. Sementara nilai aset yang diduga diperoleh sejak Djoko saat menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk yang berupa sejumlah lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor, dan Cijambe, Subang.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja membenarkan, KPK telah melacak aset-aset yang diduga dimiliki atau dikuasai Djoko, kerabat, atau orang dekatnya. "Itu prosedur standar yang dilakukan KPK terhadap tersangka. Kami memang melacak sejumlah asetnya berupa rumah dan tanah," kata Adnan di Jakarta, Selasa (22/1/2013).

Namun, salah seorang pengacara Djoko, Tommy Sihotang, membantah perihal kepemilikan aset kliennya yang mencapai miliaran rupiah tersebut. "Tidak benar," ujar Tommy saat ditanya tentang informasi aset miliaran rupiah yang dimiliki atau dikuasai kliennya.

Tommy mengatakan, sampai saat ini, tim pengacara Djoko belum jelas perihal tindak pidana pencucian uang yang disangkakan terhadap kliennya. "Kami belum jelas, uang mana yang dicuci Pak DS (Djoko Susilo)," ujar Tommy.

Adnan mengatakan, KPK telah bergerak ke sejumlah daerah untuk mengklarifikasi soal kepemilikan atau penguasaan aset-aset tersebut. Tim yang disebar KPK, antara lain, mengklarifikasi informasi kepemilikan atau penguasaan sejumlah properti di Solo, Semarang, Jakarta, Bogor, Subang, dan Depok.

Adnan menambahkan, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional untuk memperoleh informasi terkait kepemilikan atau penguasaan aset-aset tersebut.

Saat ditanya tentang beberapa aset dan properti yang diduga telah diatasnamakan kerabat dan orang dekat Djoko, Tommy mengatakan, tim pengacara masih belum mengetahuinya. "Kami belum tahu," ucapnya.

Dua hari lalu, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Djoko untuk kasus dugaan korupsi pengadaan simulator. Namun, pemeriksaan batal dilakukan karena Djoko saat itu belum didampingi tim pengacaranya.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan minggu lalu. (BIL)

Baca juga:
Ini Alasan KPK Jerat Djoko Susilo dengan Pasal Pencucian Uang

Irjen Djoko Susilo Jadi Tersangka Pencucian Uang
PPATK Apresiasi KPK, Jerat Djoko Susilo dengan TPPU
Mengapa Angelina Tak Dijerat TPPU?

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau