Korupsi pon dan hutan

Februari, Status Hukum Rusli Zainal Ditentukan

Kompas.com - 25/01/2013, 01:48 WIB

Jakarta, Kompas - Status hukum Gubernur Riau Rusli Zainal apakah tetap sebagai saksi atau tersangka dalam kasus suap terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional di Riau akan ditentukan Februari nanti. Tak hanya di kasus suap PON, Komisi Pemberantasan Korupsi juga membidik Rusli sebagai tersangka kasus pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan tanaman di Kabupaten Pelalawan.

Dalam pengembangan penyidikan kasus suap PON, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Rusli, Jumat (25/1) ini. Rusli diperiksa sebagai saksi tujuh tersangka yang merupakan anggota DPRD Riau, yaitu Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Muhammad Rum Zen, Turoechan Asyari, dan Syarif Hidayat. ”Benar, Gubernur Riau akan diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka dari DPRD Riau,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, kemarin.

Johan tak mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Rusli. Dari informasi yang diperoleh Kompas, KPK mendapatkan titik terang soal keterlibatan Rusli dalam kasus ini. Status Rusli akan segera diputuskan KPK pada awal Februari, apakah dia masih tetap sebatas saksi atau segera ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagian bukti dan petunjuk keterlibatan Rusli dalam kasus suap PON Riau telah dikantongi KPK. Petunjuk keterlibatan Rusli malah terungkap dalam sidang-sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terhadap terdakwa dalam perkara ini.

Dalam surat dakwaan kepada Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan staf ahli gubernur, jaksa KPK menyebut Rusli menerima uang senilai Rp 500 juta dan menyetujui uang suap senilai lebih dari 1 juta dollar Amerika Serikat kepada anggota Komisi X DPR. Suap tersebut untuk meminta dana APBN menyangkut kekurangan dana stadion utama PON senilai Rp 290 miliar.

Awalnya, Oktober 2011, Lukman selaku Kepala Dispora Riau melaporkan kepada Rusli bahwa proyek stadion utama PON kekurangan dana Rp 290 miliar. Dana itu diperlukan untuk membayar utang kontrak pembangunan stadion utama Rp 165 miliar dan utang kontrak infrastruktur stadion utama senilai Rp 125 miliar.

Untuk minta dana APBN, Rusli mengajak Lukman dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau SF Haryanto bertemu Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto di ruangan Setya di Gedung DPR.

Sementara itu, menurut Johan, KPK juga masih menyelidiki kasus korupsi terkait penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan tanaman di Kabupaten Pelalawan. Kasus ini telah membuat mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rusli diduga terlibat dalam korupsi terkait penerbitan izin usaha di Kabupaten Pelalawan ini. (BIL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau