Aceng Fikri Nilai Putusan MA Lecehkan Islam

Kompas.com - 25/01/2013, 04:45 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Bupati Garut petahana Aceng HM Fikri melalui pengacara keduanya, Eggy Sudjana, menilai bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut yang menyatakan pelengseran dirinya dari jabatan sebagai bupati telah melecehkan agama dan hukum Islam.

Menurutnya, pernikahan Aceng dengan Fani Oktora meski berlangsung selama empat hari itu jelas mengacu pada syariat Islam dan dibenarkan oleh Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Selain itu, kata Eggy, Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan bahwa perkawinan dinyatakan sah menurut agama Islam yang diyakininya.

"Tapi, kenapa Aceng Fikri dinyatakan bersalah? Saya nyatakan ini pelecehan kepada agama Islam dan hukum Islam yang berkaitan dengan pernikahan," ujar Eggy saat memberikan keterangan persnya di Hotel Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/1/2013) petang.

Diberitakan sebelumnya, putusan MA itu dijatuhkan pada Selasa (22/1/2013) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi. Menanggapi hal itu, baik Eggy maupun pengacara pertama Ujang Suja'I Tuojiri menegaskan bahwa keputusan MA itu bertentangan dengan aturan Islam karena diputuskan oleh hakim (orang) yang tidak mengetahui soal ajaran Islam, yakni majelis hakim yang diketuai oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.

"Keputusan itu diambil alih oleh orang-orang yang tidak mengeti tentang Islam, oleh orang-orang yang tidak pernah mengaji. Mereka yang memutuskan itu tidak tahu kalau dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 3 disebutkan bahwa kaum laki-laki muslim boleh menikahi perempuan lebih dari satu kali. Jadi, kami tekankan bahwa putusan ini telah melecehkan agama dan hukum Islam," ujarnya.

Dalam pertimbangan majelis hakim, majelis menilai, dalam kasus perkawinan, posisi Aceng sebagai Bupati Garut tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara sebagai pribadi di satu pihak dan bupati di pihak lain. Dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri yang bersangkutan.

Oleh karena itu, perilaku jabatan tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan yang intinya berbunyi, "Demi Allah, saya bersumpah/berjanji akan penuhi kewajiban sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala perarutaran perundang-undangan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat." Demikian isi sumpah jabatan tersebut.

Sementara itu, kedua pengacara membantah atas isi keputusan yang dilontarkan majelis hakim. Menurutnya, oleh hakim, Aceng telah diperlakukan tidak adil. Keputusan hakim dinilai telah menzalimi dan memperburuk nama baik Aceng.

Ujang mengatakan, perbuatan Aceng mengawini Fani meski berlangsung singkat itu terpisah dari jabatannnya sebagai bupati, melainkan dilakukan oleh pribadi Aceng sendiri.

"Bupati itu tidak bisa kencing, makan, minum dan tidak bisa kawin, tapi yang bisa kencing, makan, minum dan kawin itu hanyalah Aceng Fikri seorang, jadi tidak seharusnya hakim memutuskan seperti itu," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau