BK Pecat Angelina Sondakh Setelah 'Inkracht'

Kompas.com - 27/01/2013, 21:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI Siswono Yudhohusodo menegaskan, pemecatan Angelina Sondakh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru akan dilakukan setelah putusan hukum yang dijatuhkan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Saat ini, terpidana kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional itu masih diberhentikan sementara oleh BK. "Angie diberhentikan sementara sebagai bentuk hormat legislatif ke yudikatif. Kita menunggu hukum tetap, setelah itu baru dihentikan," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo seusai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Minggu (27/1/2013).

Sebelumnya, Angie divonis 4 tahun 6 bulan dan dennda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Politisi partai Demokrat itu terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 14,5 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi pun telah mengajukan banding atas vonis yang dinilai terlalu ringan tersebut.

Sementara, anggota DPR yang menyimpang atau terlibat kasus diharapkan Siswono memiliki kesadaran untuk mengundurkan diri atau tanpa diminta. "Yang paling baik, negara beradab jika anggota DPR menyimpang, tidak menyuruh. Karena ini mencoreng muka partai," ucap Siswono.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau