JAKARTA, KOMPAS.com — Dua tersangka kasus dugaan suap penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2013). Zulkarnaen merupakan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan putranya, Dendy, adalah direktur PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara dan PT Karya Sinergi Alam Indonesia. Sidang perdana keduanya mengagendakan pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sidang perdana pukul 15.00 WIB," kata salah satu pengacara Zulkarnaen dan Dendy, Erman Umar, melalui pesan singkat, Senin.
Menurut Erman, perkara kedua kliennya itu akan disatukan dalam satu berkas dakwaan. Erman juga mengatakan, baik Zulkarnaen maupun Dendy siap menghadapi pembacaan surat dakwaan hari ini. Dalam kasus ini, Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima suap senilai lebih dari Rp 10 miliar terkait kepengurusan anggaran proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium Kemenag.
Saat itu, Zulkarnaen adalah anggota Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kemenag. Dia juga menjadi anggota Badan Anggaran DPR. Sementara Dendy diduga sebagai penghubung pihak Kemenag dengan pihak swasta. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan mantan pejabat Kemenag, Ahmad Jauhari, sebagai tersangka. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan Al Quran di Kemenag tahun 2011 dan 2012.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran