Korupsi

Sakit, Djoko Susilo Batal Diperiksa KPK

Kompas.com - 28/01/2013, 21:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (28/1/2013), lantaran sakit. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi..

"Pemeriksaan DS (Djoko Susilo) ditunda karena yang bersangkutan mengaku sakit. Ditunda untuk waktu yang belum dapat dipastikan," kata Johan.

Sedianya Djoko diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator roda dua dan roda empat.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara.

Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

Pengacara Djoko, Juniver Girsang di Gedung KPK, Jakarta, sore tadi membantah jika kliennya disebut sakit sehingga tidak jadi diperiksa.

Menurut Juniver, Djoko memang belum menerima surat panggilan pemeriksaan LPK.

"Enggak ada pemberitahuan kalau akan ada pemeriksaan," katanya saat akan menjenguk Djoko yang ditahan di Rutan Guntur.

Selain dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Jenderal bintang dua itu diduga membeli aset yang nilainya mencapai miliaran rupiah dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi proyek simulator SIM.

Terkait kasus pencucian uang ini, para pengacara Djoko enggan bicara banyak. Sebelumnya, pihak Djoko pernah mengkritik KPK berkaitan dengan jadwal pemeriksaan.

Pengacara Djoko yang lain, Hotma Sitompoel sebelumnya memprotes KPK yang dianggap terlalu mendadak dalam menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan.

Hal tersebut, menurut Hotma, melanggar peraturan perundangan-undangan. Sesuai aturan, seharusnya surat panggilan pemeriksaan disampaikan tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau