DPRD DKI Belum Ambil Sikap Kasus Wanda Hamidah

Kompas.com - 28/01/2013, 22:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Ferrial Sofyan mengaku akan terus memantau kasus yang menimpa anggota DPRD DKI Wanda Hamidah. Wanda ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) saat penggerebekan narkoba di rumah Raffi Ahmad.

"BNN saja belum kasih keterangan resmi," kata Ferrial, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (28/1/2013).

Menurut Ferrial, kasus Wanda Hamidah masih sangat prematur dan akan selalu diawasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD. Bahkan, Ferrial pun mengatakan kalau ia baru tahu kasus penggerebekan Wanda Hamidah di rumah Raffi Ahmad melalui running text sebuah berita.

"Bagi kita masih prematur. BK kita pasti lihat, saya juga baru tahu itu dari running text," katanya.

Apabila Wanda terbukti mengonsumsi narkoba, menurut Ferrial, Wanda pasti mendapatkan hukumannya. Namun, yang lebih berhak menjatuhkan hukuman adalah partai yang memayunginya saat ini, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, sosok Wanda merupakan pribadi yang seadanya sebagaimana seorang wanita. "Ya, biasa-biasa saja," kata Ferrial.

Wakil Ketua DPRD DKI Inggard Joshua mengaku, ia tidak berhak untuk mengomentari apa yang sedang terjadi dengan Wanda Hamidah saat ini. Menurutnya, yang berhak untuk menjatuhkan hukuman kepada Wanda adalah BK DPRD dan PAN.

Inggard juga menolak saat ditanyakan bagaimana komentarnya sesama anggota DPRD. "Itu kan urusan kecil, jangan dibesar-besarkanlah, lagian itu urusan pribadi dia," kata Inggard seraya berlalu meninggalkan wartawan.

Wakil Ketua DPRD DKI lainnya Triwisaksana juga mengatakan hal senada. Ia mengaku lebih memilih menunggu hasil dari BNN ketimbang harus berkomentar terlebih dahulu.

Saat ditanya mengenai sanksi yang mengancam politisi PAN itu, pria yang akrab disapa Bang Sani itu mengungkapkan sanksi terberatnya dapat berupa pemecatan. Namun, semuanya dilakukan tidak sembarangan dan putusannya melalui mekanisme partai bersangkutan.

"Bisa saja dipecat kalau benar-benar terbukti menggunakan narkoba," katanya.

Seperti diketahui, pada Minggu (27/1/2013) pagi, Wanda Hamidah digelandang ke kantor BNN. Hal itu dilakukan setelah BNN melakukan penggerebekan di rumah pribadi Raffi Ahmad di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan itu, terdapat pasangan artis Irwansyah dan Zaskia Sungkar.

BNN juga mengamankan dua linting daun ganja beserta beberapa pil (sejenis ekstasi) yang telah diracik ke dalam kapsul dan dicampurkan dalam minuman bersoda.

Setelah dilakukan tes urine di BNN, Raffi, Wanda Hamidah, Zaskia Sungkar, Irwansyah, negatif menggunakan narkoba. Sementara lima lainnya positif, yakni K (mahasiswa), W (konsultan restoran), J (swasta), MF (swasta), dan M (pengacara).

Terakhir, BNN menyatakan dua orang lagi terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis baru yang merupakan turunan chatinone.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau