Otak Sindikat Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/01/2013, 16:31 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com -- Julian Anthony Ponder yang disebut Lindsay June Sandiford sebagai otak penyelundup 4,7 Kg kokain ke Bali, lolos dari hukuman mati dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/01/2013). Suami dari Rachel Lisa Dougall, terdakwa lain yang divonis setahun, hanya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim.

Putusan yang jauh lebih ringan dari vonis mati Lindsay karena sesuai fakta persidangan pria 43 tahun ini tidak terbukti dalam sindikat penyelundupan 4,7 Kg kokain tersebut. Hakim hanya menjerat Julian dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," ujar Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono saat membacakan putusannya.

Hal yang memberatkan Julian adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Selain menghukum Julian dengan 6 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Mendengar putusan ini Julian tampak kecewa dan akan berkonsultasi dengan pengacara untuk menanggapi putusan ini. Putusan hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 7 tahun penjara.

Seperti diberitakan, awal terbongkarnya sindikat narkoba asal Inggris ini saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap seorang wanita tua asal Inggris, Lindsay June Sandiford (56) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Sabtu (19/5/2012) lalu karena membawa 4,7 kilogram kokain.

Dari "kicauan" Lindsay, munculah nama Julian Ponder yang disebut sebagai orang yang menyuruh membawa narkoba tersebut dari Bangkok ke Bali. Polisi pun berhasil menangkap Julian Ponder pada 25 Mei lalu beserta istrinya Rachel Lisa Dougall, rekannya Paul Beales, dan Nanda Gopal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau