Kantor Disegel KPK, PT Indoguna Layangkan Surat Keberatan

Kompas.com - 30/01/2013, 18:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indoguna Utama melalui pengacaranya, Panji Prasetyo melayangkan surat keberatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas penyegelan yang dilakukan lembaga antikorupsi itu. Menurut Panji, penyegelan yang dilakukan sejak Selasa (29/1/2013) menganggu operasional perusahaan.

"Kami tidak menghalang-halangi, kami mendukung KPK, cuma kami minta KPK juga memerhatikan operasional kami," kata Panji di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Lebih jauh Panji mengatakan, petugas KPK menyegel ruangan akunting di kantor PT Indoguna yang berlamat di Jalan Taruna Nomor 8, Pondok Bambu, Jakarta Timur tersebut. Petugas KPK juga menyita dokumen dan perangkat keras komputer dari ruangan akunting tersebut. Akibatnya, kata Panji, kelangsungan usaha perusahaan menjadi terganggu. Para karyawan terhambat akses kerjanya.

Oleh karena itu, lanjut Panji, PT Indoguna meminta KPK segera membuka segel ruangan tersebut. "Kami minta KPK mempercepat proses untuk cepat membuka segel hingga kantor klien kami bisa beroperasi lagi," tambahnya.

Selebihnya, Panji mengaku tidak tahu mengenai kasus yang diduga melibatkan perusahaan impor makanan tersebut. Dia hanya membenarkan kalau dua direktur PT Indoguna ditangkap KPK semalam.

"Saya belum bertemu dengan pengurus Indoguna yang ditahan KPK, saya belum tahu persis kejadiannya, saya dari direksi yang lain juga belum tahu kejadiannya. Justru kami minta kepada KPK karena tadi malam sudah datang dan sudah menyegel, alangkah baiknya cepat diselesaikan," ungkapnya.

Seperti diberitakan, KPK menangkap empat orang yang diduga terlibat transaksi suap di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1/2013) malam. Bersamaan dengan itu, KPK menggeledah dan menyegel kantor PT Indoguna. Belum diketahui secara pasti motif penangkapan empat orang tersebut. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa informasi detil mengenai peristiwa ini akan disampaikan dalam jumpa pers pukul 18.30 WIB.

Menurut informasi dari internal KPK, keempat orang yang ditangkap itu diduga terlibat transaksi suap berkaitan dengan proyek di suatu kementerian yang juga melibatkan anggota Dewan. Sejauh ini, baru tiga orang yang diketahui identitasnya. Ketiga orang itu adalah pengusaha berinisial A dari PT Indoguna, kemudian pria berinisial S yang diduga sebagai sopir A, serta seorang wanita berinisial R.

Bersamaan dengan penangkapan empat orang itu, petugas KPK mengamankan sejumlah uang yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Uang pecahan Rp 100.000 itu disimpan dalam dua kantong plastik berwarna putih dan hitam. Selain itu, petugas KPK mengamankan sejumlah dokumen yang disimpan dalam sebuah tas koper hitam, serta dua buku tabungan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau