Dipailitkan, Kantor Pusat Batavia Air Pindah

Kompas.com - 31/01/2013, 15:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-pailit, kantor perwakilan Batavia Air pindah. Kantor baru tersebut langsung diserbu calon penumpang untuk meminta pengembalian uang tiket (refund).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kantor perwakilan yang menjadi pusat penjualan tiket Batavia Air di Jakarta berada di Jalan Juanda 15 Jakarta Pusat. Selain itu, ada juga di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta.

Namun sejak dipailitkan mulai pukul 00.00 WIB hari ini, kantornya pindah ke Jalan Angkasa Raya Kompleks Indo Ruko Nomor 20 N, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Hari, petugas parkir yang ada di depan kantor perwakilan Batavia Air di Jalan Juanda, mengatakan kantor Batavia Air resmi pindah mulai hari ini. "Mulai hari ini ditutup, direlokasi ke Kemayoran," kata Hari kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Logo Batavia Air pun dihapus dari gedung yang menjadi pusat penjualan tiket Batavia Air di Jakarta tersebut. Suasana kantor pun lengang, tanpa aktivitas apa pun karena kantor sudah dikunci.

Di pinggir jalan, hanya ada spanduk yang dipampang di antara tiang bendera yang bertuliskan kantor Batavia Air pindah ke Kemayoran.

Untuk melayani refund tiket, Batavia Air menyediakan nomor khusus di 021-4280-0999. Para penumpang yang ingin melakukan refund pun banyak yang kecewa. Kebanyakan hanya turun dari mobil, memotret spanduk, dan langsung masuk kembali ke mobil untuk menuju kantor pusat Batavia Air yang baru.

Hingga saat ini, kantor Batavia Air di Kemayoran masih dipenuhi calon penumpang maskapai Batavia Air. Mereka masih menunggu kejelasan nasib tiket yang sudah telanjur dibeli.

Batavia Air per hari Kamis ini memang berhenti beroperasi setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air.

Gugatan pailit ini menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis wide body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji.

Ternyata, tiga tahun berturut-turut, Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran. ILFC kemudian melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun telah menunjuk empat kurator, yakni Turman Panggabean, Andra Reinhard Sirait Law Firm Duma & Co, Permata N Daulay Law Firm PN Daulay & Partners, dan Alba Sukma Hadi Sukma & Partners.

Baca juga:
Ini Alasan Batavia Air Tak Mampu Bayar Utang
Efek Domino Kebangkrutan Batavia Air
Empat Kurator Bantu Proses Pailit Batavia Air

Batavia Tidak Terbang Lagi

Ikuti Perkembangannya di Topik Maskapai Batavia Air Dipailitkan

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau