Dasar Hukum Sudah Ada, Raffi dkk Belum Jadi Tersangka

Kompas.com - 31/01/2013, 19:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Zat methylone yang terkandung dalam tubuh artis R dan enam orang lainnya telah dikategorikan masuk dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwicahyo mengatakan, penetapan status tersangka kepada Raffi dan kawan-kawannya menjadi hak penyidik. Saat ini, penyidik masih melakukan analisis terhadap beberapa saksi ahli. "Yang pasti penyidik masih mengumpulkan saksi ahli. Tidak hanya satu sisi lagi, ada pidana, farmakologi, adiksi, kesehatan, dan lain-lain," ujarnya saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Kamis (31/1/2013) malam.

Menurut Sumirat, hasil positif atau negatif dari laboratorium menjadi salah satu unsur yang dapat memberatkan seseorang untuk naik status menjadi tersangka. Unsur lain yang diselidiki adalah status kepemilikan atau penguasaan barang bukti.

Sumirat mengatakan, BNN akan berhati-hati dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika oleh Raffi dan kawan-kawannya ke hadapan publik. Kehati-hatian itu diperlukan mengingat kasus tersebut diduga terkait dengan jaringan narkotika di baliknya. Oleh sebab itu, BNN memaksimalkan waktu 6 x 24 jam penyelidikan yang diberikan oleh undang-undang yang ada.

"Tergantung evaluasi penyelidikan penyidik. Undang-undang sudah memberikan kita waktu tiga hari tambahan, kita akan manfaatkan itu," ujarnya.

Zat methylone yang terkandung di tubuh artis R dan enam orang lainnya masuk dalam kategori Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Zat tersebut dianggap turunan dari chatinone, zat yang telah masuk dalam golongan I narkotika. Hal itu telah dijelaskan kepada penyidik guna menetapkan mereka sebagai tersangka.

Hingga Kamis siang, delapan orang yang masih diperiksa adalah Raffi, RJ, K, W, M, MF, J, dan UW. Adapun sembilan orang lain telah dilepaskan, yakni pasangan artis Zaskia Sungkar dan Irwansyah, politikus Wanda Hamidah, Sri Dewi, Mira, Furki, Roni, Nafi, dan Muhammad.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau