Skandal proyek hambalang

PT Global: Adhi Karya Masih Berutang

Kompas.com - 01/02/2013, 14:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto mengungkapkan kalau perusahaannya merugi dalam mengerjakan proyek Hambalang. Selaku perusahaan subkontraktor, menurut Herman, PT Global Daya Manunggal belum dibayar penuh oleh PT Adhi Karya.

"Saya ini baru dibayar kira-kira 50 persen, tagihan saya sekarang kira-kira Rp 50 miliar lebih. Perlu dicatat ya, uang muka saja mesti dicicil empat kali," kata Herman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/2/2013) seusai diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang.

Menurut Herman, perusahaannya hanya mendapat bagian untuk mengerjakan asrama di komplek sekolah olahraga Hambalang. Pengerjaan itu pun, menurut Herman, belum selesai dikerjakan karena keburu disidik KPK.

"Kerjakan konstruksi, tidak, itu diambil PT Dutasari semua. Saya ini proyeknya buntung," tambah Herman.

Lebih jauh, Herman mengaku, PT Global mendapatkan proyek subkontraktor Hambalang secara profesional. Dia membantah pernah dibantu Choel Mallarangeng, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, untuk mendapatkan pengerjaan proyek tersebut. Herman mengatakan, PT Global menyodorkan proposal kepada PT Adhi Karya.

Selama ini, kata Herman, PT Global berpengalaman dalam membangun gelanggang olahraga. Pada akhirnya, menurut Herman, Adhi Karya memberi pengerjaan kepada PT Global, namun dibayar dengan harga minim. "Saya diperas harganya 15 persen di bawah penawaran saya," ujarnya.

Dia juga mengaku pernah memberi uang Rp 2 miliar ke Choel Mallarangeng. Namun, Herman membantah kalau uang Rp 2 itu berkaitan dengan proyek Hambalang. Menurut Herman, uang itu merupakan pinjaman antar sesama pengusaha. Dia mengenal Choel sebagai pengusaha sekaligus konsultan politik yang memiliki hubungan dekat dengan para kepala daerah.

"Urusannya ke Pemda-Pemda karena Choel adalah timses (tim sukses) dari kepala daerah," kata Herman.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri namun justru merugikan keuangan negara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau