JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto mengungkapkan kalau perusahaannya merugi dalam mengerjakan proyek Hambalang. Selaku perusahaan subkontraktor, menurut Herman, PT Global Daya Manunggal belum dibayar penuh oleh PT Adhi Karya.
"Saya ini baru dibayar kira-kira 50 persen, tagihan saya sekarang kira-kira Rp 50 miliar lebih. Perlu dicatat ya, uang muka saja mesti dicicil empat kali," kata Herman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/2/2013) seusai diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang.
Menurut Herman, perusahaannya hanya mendapat bagian untuk mengerjakan asrama di komplek sekolah olahraga Hambalang. Pengerjaan itu pun, menurut Herman, belum selesai dikerjakan karena keburu disidik KPK.
"Kerjakan konstruksi, tidak, itu diambil PT Dutasari semua. Saya ini proyeknya buntung," tambah Herman.
Lebih jauh, Herman mengaku, PT Global mendapatkan proyek subkontraktor Hambalang secara profesional. Dia membantah pernah dibantu Choel Mallarangeng, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, untuk mendapatkan pengerjaan proyek tersebut. Herman mengatakan, PT Global menyodorkan proposal kepada PT Adhi Karya.
Selama ini, kata Herman, PT Global berpengalaman dalam membangun gelanggang olahraga. Pada akhirnya, menurut Herman, Adhi Karya memberi pengerjaan kepada PT Global, namun dibayar dengan harga minim. "Saya diperas harganya 15 persen di bawah penawaran saya," ujarnya.
Dia juga mengaku pernah memberi uang Rp 2 miliar ke Choel Mallarangeng. Namun, Herman membantah kalau uang Rp 2 itu berkaitan dengan proyek Hambalang. Menurut Herman, uang itu merupakan pinjaman antar sesama pengusaha. Dia mengenal Choel sebagai pengusaha sekaligus konsultan politik yang memiliki hubungan dekat dengan para kepala daerah.
"Urusannya ke Pemda-Pemda karena Choel adalah timses (tim sukses) dari kepala daerah," kata Herman.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri namun justru merugikan keuangan negara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang