BNN: Raffi Ahmad Ditahan, Enam Direhab, Satu Dilepas

Kompas.com - 01/02/2013, 15:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dan penggunaan narkoba, pembawa acara, artis peran, yang juga penyanyi Raffi Ahmad juga ditetapkan sebagai tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN). Raffi akan menjalani penahanan selama 20 hari guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk tersangka R (Raffi) telah diterbitkan surat penahanan selama 20 hari terhitung mulai Jumat (1/2/2013) dan ditahan di rumah tahanan BNN," papar Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013).

Penahanan presenter program musik Dahsyat itu dilakukan setelah Raffi terbukti memiliki dan menguasai methylon yang selama ini disebut-sebut sebagai narkoba jenis baru yang mengandung turunan dari zat cathinone beserta dua linting ganja.

"R terbukti menguasai methylon dan dua linting ganja," kata Sumirat.

Sementara itu, BNN menetapkan enam tersangka lainnya menjalani rehabilitasi yang bertempat di kawasan Lido, Jawa Barat. "Terhadap tersangka lainnya sambil menunggu proses penyidikan akan ditempatkan di rehab nasional, di Lido, Cigombong, Jawa Barat," jelas Sumirat.

Ketujuh tersangka lainnya yang akan ditempatkan di tempat rehabilitasi nasional Lido, antara lain, "Saudara W, umur 34, pekerjaan swasta atau konsultan restoran positif berdasar lab MDMA dan juga methylon, status tersangka dengan Pasal 127," kata Sumirat.

"Saudara M, wiraswasta, positif ganja, dan methylon status tersangka dengan Pasal 127; Saudara RJ, pekerjaan wiraswasta, positif menggunakan methylon, disangkakan Pasal 127; Saudara MF pekerjaan swasta, hasil pemeriksaan lab positif ganja dan juga methylon, status tersangka dan status yang dikenakan Pasal 127; K, mahasiswa positif MDMA, ganja, ekstasi, methylon, Pasal 127; Saudara J, wiraswasta hasil pemeriksaan positif MDMA dan methylon tersangka 127," lanjutnya.

Adapun satu tersangka lainnya, yaitu UW, dibebaskan dengan jaminan keluarga. "Saudara UW, pekerjaan swasta, negatif ganja, negatif MDMA, negatif methylon, status tersangka, dikenakan Pasal 131. UW tidak dilakukan penahanan ancaman kurungan satu tahun (karena mengetahui tapi tidak melapor)," jelas Sumirat.

Sebelumnya, BNN telah membebaskan sembilan orang yang telah dilepaskan dan tidak terbukti mengonsumsi narkoba adalah Zaskia Sungkar, Irwansyah, Wanda Hamidah, Sri Dewi, Mira, Furki, Roni, Nafi, dan Muhammad.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau