Luthfi Hasan Jadi Tersangka, PKS Tarik Menteri?

Kompas.com - 01/02/2013, 22:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggap penetapan tersangka terhadap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sarat akan muatan politik menjelang Pemilu 2014. Tak lama berselang, muncul suara tuntutan agar PKS segera keluar dari koalisi Sekretaris Gabungan (Setgab).

"Dukungan dalam koalisi ini belum akan ditetapkan apa yang akan diambil walaupun banyak usulan dari pengurus menarik menteri setelah kejadian ini," ujar Presiden baru PKS, Anis Matta, Jumat (1/2/2013), di kantor DPP PKS, Jakarta. Saat ini, ada dua menteri yang berasal dari PKS, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan Menteri Pertanian Suswono.

Anis menyatakan, aspirasi dari kader PKS itu muncul setelah Luthfi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi. Keputusan untuk melanjutkan atau tidak kerja sama dengan partai koalisi pendukung pemerintah akan ditentukan oleh Majelis Syuro dalam waktu yang akan datang. Majelis Syuro PKS yang terdiri dari 99 anggota akan melakukan rapat untuk menentukan kebijakan strategis partai bernapaskan Islam itu, termasuk soal kasus yang menimpa salah satu mantan petinggi PKS itu.

"Untuk sejauh ini, itu hanya suara-suara kencang saja, belum ada pembahasan ke arah situ (keluar dari koalisi)," kata Anis.

Luthfi bersama tiga orang lain ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi. Luthfi ditangkap pada Rabu (30/1/2013) kemarin seusai memimpin rapat di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan. Sehari kemudian, Kamis, Luthfi menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden PKS.

Selain Luthfi, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah seorang yang disebut dekat dengan Luthfi, yakni Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna bernama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Luthfi dan Fathanah diduga menerima suap terkait kebijakan impor sapi dari dua direktur PT Indoguna tersebut.

Penetapan Luthfi sebagai tersangka tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa (29/1/2013) malam. Dari situ, KPK mengamankan empat orang, yakni Fathanah, Arya, Juard Effendi, dan seorang wanita bernama Maharani. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantong plastik dan koper. Keempatnya lalu diperiksa seharian di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar. Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut diduga hanya uang muka.

Berita terkait dapat juga dibaca dalam topik
Skandal Suap Impor Daging Sapi

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau