Lelang jabatan

DPRD Berharap Peserta dari DKI

Kompas.com - 03/02/2013, 02:35 WIB

Jakarta, Kompas - Anggota DPRD DKI Jakarta meminta desain lelang jabatan lurah dan camat bisa diserahkan ke DPRD pada pertengahan Februari, sebelum proses lelang berlangsung. Selain itu, mereka meminta peserta lelang jabatan lurah dan camat di DKI juga berasal dari pegawai Pemprov DKI Jakarta.

”Rencana ini tidak melanggar aturan sejauh diikuti pegawai di internal Pemprov DKI Jakarta, bukan dari luar daerah. Mereka yang ikut lelang pun harus memenuhi kualifikasi kepangkatan, misalnya camat harus berasal dari eselon III D atau IV A, sedangkan lurah harus dari eselon IV B atau IV C,” kata anggota Komisi A DPRD DKI, William Yani, Sabtu (2/2) di Jakarta.

Ketentuan itu, menurut William tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dia mendukung jika semangat lelang jabatan ini untuk membuka transparansi dan meningkatkan kualitas kerja aparat.

Namun, pendapat berbeda disampaikan anggota DPRD DKI, Lucky P Sastrawiria. Menurut dia, lelang jabatan camat dan lurah di DKI bakal merusak tatanan birokrasi yang ada. Pasalnya, posisi lurah dan camat di DKI Jakarta bukan jabatan politis, melainkan jabatan karier. ”Jabatan karier tidak seharusnya dilelang. Saya tidak setuju, nanti bisa memicu persoalan yang memengaruhi kualitas pelayanan publik,” kata Lucky.

Profesional masuk

Komisioner Ombudsman RI Ibnu Tricahyo mengatakan, lelang jabatan camat dan lurah tidak bisa dibatasi hanya pegawai DKI. Menurut Ibnu, lelang harus bersifat terbuka dan bisa diikuti pegawai dari mana pun di Indonesia. Bahkan, katanya, sudah saatnya pejabat di DKI diisi kalangan profesional. Keberadaan mereka diharapkan mampu memberi solusi kompleksitas persoalan di Jakarta. Sayangnya, landasan hukum untuk melibatkan profesional masuk jajaran birokrasi di DKI Jakarta belum ada.

Melibatkan kalangan profesional masuk ke jajaran birokrasi DKI perlu mengubah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. ”Perubahan undang-undang itu harus mampu mengikuti dinamika persoalan di Jakarta yang sangat cepat dibandingkan daerah-daerah lain di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian DKI saat ini tengah menyusun mekanisme lelang jabatan camat dan lurah. Lelang jabatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012. Mengacu pada surat tersebut, perekrutan pejabat eselon I sampai V bisa dilakukan secara terbuka. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengharapkan lelang jabatan ini bisa berdampak positif bagi birokrasi di Ibu Kota.

”Tidak ada lagi penunjukan lurah atau camat seperti sebelumnya,” tutur Basuki. (NDY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau