Hotman Paris: Raffi Tak Pantas Ditahan karena "Methylone"

Kompas.com - 03/02/2013, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Hotman Paris Hutapea tidak setuju bila artis Raffi Ahmad ditahan karena mengonsumsi zat narkotika yang belum diatur dalam undang-undang. Menurut Hotman, Raffi tidak seharusnya dijerat karena disebut memiliki narkoba jenis methylone.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menahan Raffi karena terbukti mengonsumsi zat methylone. Zat ini merupakan zat turunan (derivatif) dari cathinone atau katinon. Karena merupakan zat baru, nama zat methylone tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun katinon atau katinona termasuk dalam narkotika golongan I.

Meskipun tidak menjadi kuasa hukum Raffi, Hotman tergelitik dengan kasus Raffi yang menurutnya ganjil. Hotman mengatakan, zat methylone belum diatur di undang-undang sebagai narkoba Golongan I sehingga tidak tepat jika seseorang ditahan karena mengonsumsi zat tersebut. Ia menilai apa yang dilakukan Raffi tidak dapat disebut tindak pidana karena zat methylone itu belum diatur undang-undang tersebut.

"Enggak ada, golongan I jelas-jelas tidak ada methylone, sampai 65 (jenis berdasarkan UU) tidak ada. Kalau disebut mirip, berapa persen (kemiripannya), di undang-undang tidak ada kata-kata turunan boleh dipidana," ujar Hotman.

Hotman mendesak agar pemerintah segera menerbitkan undang-undang baru terkait methylone. "BNN sudah hebat, tapi khusus ini kembali ke negara hukum, bebaskan 7 (orang yang ditahan) ini sepanjang menyangkut methylone. Kalau mau lindungi, terbitkan dulu undang-undangnya," ujarnya.

Raffi Ahmad dikenakan Pasal 111, 112, 132, 133, dan Pasal 127 dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Raffi telah memenuhi beberapa unsur dalam pasal itu, yakni memiliki, menyimpan, menyediakan, memberikan kemudahan, dan menyalahgunakan narkotika. Oleh sebab itu, Raffi terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

Adapun enam orang lain hanya disangkakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Hal tersebut menunjukkan bahwa WT, MT, RJ, MF, KA, dan JA terbukti dalam unsur menyalahgunakan narkotika. Enam orang itu pun terancam satu tahun penjara dan wajib menjalani rehabilitasi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau