DKI Diminta Tak Beli PPD yang Berutang Rp 170 M

Kompas.com - 04/02/2013, 18:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI Jakarta memastikan akan segera memiliki Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) dan mengubahnya menjadi badan usaha milik daerah (BUMD). Padahal, saat ini PPD sedang terbelit utang Rp 170 miliar.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan meminta Pemprov DKI untuk terlebih dulu memastikan PPD dapat menyelesaikan utang-utangnya sebelum sah menjadi kepemilikan DKI. Dalam catatan, diketahui PPD berutang kepada PT Pelindo II Rp 15 miliar, Rekening Dana Investasi (RDI) Rp 24 miliar, pajak Rp 8 miliar, kewajiban kepada karyawan apabila dilakukan lay off pegawai sebesar Rp 50 miliar, dan kewajiban kepada pihak ketiga lain, seperti utang pembelian, Rp 73 miliar.

"Kalau tidak diselesaikan terlebih dahulu, Pemprov DKI yang harus membayarkan utang-utang yang bukan kewajiban Pemprov DKI," kata Azas di Jakarta, Senin (4/2/2013).

Oleh karena itu, ia mendesak Perusahaan Umum (Perum) PPD untuk menyelesaikan urusan pembayaran utang kepada pihak ketiga sebelum diambil alih oleh Pemprov DKI menjadi BUMD.

"Ya, harus segera dibayarkan. Karena uang rakyat tidak dapat digunakan untuk membayar kebutuhan yang bukan merupakan kewajiban DKI," kata dia.

Perum PPD memiliki aset depo di 12 lokasi di Jakarta, Depok, dan Tangerang. PPD juga memiliki satu vila di Jawa Barat, tanah di Ciracas dan Depok. Selain itu, perusahaan ini juga memiliki saham di PT Transjakarta dengan 370 bus yang melayani 36 trayek.

Pendapatan PPD pada 2012 Rp 5,4 miliar, lebih rendah dari target awal, yaitu sekitar Rp 6,1 miliar. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, tahun ini seluruh aset PPD, seperti kendaraan dan pul, akan menjadi milik Pemprov DKI Jakarta. Menteri BUMN Dahlan Iskan pun telah menyetujui PPD menjadi BUMD DKI.

"PPD menjadi BUMD yang mengelola hibah 1.000 bus sedang kopaja dan metromini. PPD akan menjadi kepemilikan DKI melalui hibah," kata Pristono.

Saat ini, Pemprov DKI sedang menunggu persetujuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelesaikan proses dari aspek hukum dan aspek keuangan. Selain itu, PPD juga akan bekerja sama dengan para pemilik kopaja dan metromini yang sudah usang dan akan diremajakan.

"Aset mereka nantinya akan dijual, dan diganti dengan investasi modal kerja sama. Kemudian, bagi pengusaha yang mau bekerja sama untuk mengoperasikan bus, para pengemudi akan dilatih, digaji harian, dan manajemen kerjanya juga jelas," ucap Pristono.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau