Petani Khat Cisarua Minta Ganti Rugi ke BNN

Kompas.com - 05/02/2013, 16:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ditetapkannya tanaman khat atau Chata edulis masuk sebagai narkotika golongan I, membuat petani khat di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, resah. Sebab, tanaman yang menjadi mata pencarian warga itu harus dimusnahkan. Oleh karena itu, para petani meminta agar Badan Narkotika Nasional mengganti tanaman khat menjadi komoditas lain.

"Harapannya diganti pakai pohon apa saja. Dihancurin enggak apa-apa. Asal saya enggak melanggar hukum," ujar Nanang Surantawijaya, alias Jack (47), warga yang memiliki 300 meter persegi tanaman khat di Cisarua kepada wartawan, Selasa (5/2/2013).

Tumbuhan yang mengandung zat setingkat amphetamine itu rupanya memiliki peran vital bagi ekonomi petani di daerahnya.

Sekadar gambaran, tanaman khat kebanyakan dibeli oleh turis dari Timur Tengah. Satu paket kecil pucuk daun khat dihargai Rp 300.000, paket medium Rp 500.000, dan paket besar dihargai Rp 1,2 juta.

Jika musim liburan, tak tanggung-tanggung, Jack bisa meraup laba Rp 3,4 juta per minggu. "Saya kan biasa nyopir travel mereka (turis Timur Tengah). Tetapi paling penghasilannya berapa, enggak sebesar ini (khat)," ujarnya.

Menurut Jack, dengan proyeksi keuntungan itulah, ia dan beberapa petani khat di wilayahnya terus membudidayakan tanaman berbahaya tersebut. Belum lagi, tumbuh kembang tanaman khat yang tergolong cepat, hanya membutuhkan lima hari untuk bisa mendapatkan pucuk muda, membuat periode panen tumbuhan itu semakin sering.

"Di kampung saya saja ada empat petani. Belum di luar sana, total semua ada 2 atau 3 hektar. Keuntungannya menggiurkan," katanya.

Berdasarkan catatan penyidik Badan Narkotika Nasional  (BNN), terdapat 55 titik kebun yang digunakan warga menanam tanaman khat. Jika ditotal, jumlah luas lahan tanaman khat di Cisarua mencapai 3 hektar. Titik-titik tersebut rata-rata berada di dekat rumah sang petani agar mudah dikelola.

Kini, sejumlah titik itu pun telah diberi garis polisi.

Tanaman lain

Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sumirat mengatakan, hingga kini, pihaknya belum melakukan penindakan bagi para petani yang menanam tumbuhan khat. Hal tersebut dilakukan karena petani tanaman khat belum mengetahui bahwa tanaman itu adalah salah satu jenis narkotika ilmiah golongan I.

Sumirat menjelaskan, pihaknya akan menjalankan program alternative development bagi petani khat. Program tersebut berupa tindak persuasif BNN kepada para petani untuk menanam tanaman komoditas lain di sejumlah lahan itu.

"Kalau memang itu tanaman terkait dengan narkotika, pasti akan dilakukan seperti alternative development, seperti masalah tanaman ganja di Aceh," ujar Sumirat.

Meski demikian, pihaknya tidak terburu-buru dalam menjalankan program tersebut. Sebab, BNN harus melakukan koordinasi dengan tim pelaksana alternative development. Meski belum menetapkan target, Sumirat menegaskan akan menjalankan program itu semaksimal mungkin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau