Narkoba Raffi Cs Bukan dari Tanaman Khat

Kompas.com - 05/02/2013, 17:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jenis narkotika yang terbukti dikonsumsi artis terkenal Raffi Ahmad dan enam rekannya, bukan berasal dari tanaman Khat. Methylone, zat turunan dari chatinone, yang berbahan dasar tanaman Khat, diproduksi secara sintetis atau campuran kimia.

Pakar Farmasi-Kimia Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Mufti Djusnir mengungkapkan, chatinone memiliki dua sumber, yakni alamiah dan sintetis. Chatinone alamiah didapat dari tanaman Khat yang diekstraksi bagian daun. Sementara chatinone jenis sintetis didapat dari substitusi antara beberapa unsur kimia yang ada.

Adapun Raffi Ahmad dan enam orang rekannya terbukti mengonsumsi zat baru yang disebut sebagai methylone. Setelah diteliti, zat baru itu adalah zat turunan dari chatinone jenis sintesis.

"Chatinone ini ada yang dari tumbuhan, ada yang dari bahan kimia. Kalau yang Raffi gunakan itu terbuat dari chatinone yang diproduksi secara sintesis artinya campuran bahan kimia," ujarnya kepada Kompas.com saat BNN meninjau lahan tanaman Khat di daerah Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/2/2013) siang.

Mufti menjelaskan, methylone, turunan dari zat chatinone yang dibuat secara sintetis, memiliki efek stimulan dan psikoaktif yang lebih berbahaya daripada chatinone yang didapat dari tanaman Khat. Bahkan, efek farmakologinya bisa menyebabkan kematian bagi pengguna zat tersebut dalam dosis yang berlebihan.

"Karena dibuat secara sintetis, maka peracik lebih mudah ditambah zat apa zat apa supaya efeknya dahsyat. Pengertian kata dahsyat ini adalah kepentingan mereka yang menyalahgunakan narkotika lho ya," tuturnya.

Meski tidak terkait dengan kasus Raffi, Mufti mengaku bersyukur. Paling tidak penyalahgunaan narkotika presenter muda berbakat yang positif mengandung zat baru tersebut dapat membuka pengetahuan baru sekaligus dasar hukum baru tentang tanaman mengandung narkotika yang belum diketahui secara luas oleh masyarakat.

Sebelumnya, dari 17 orang yang digerebek di kediaman Raffi Ahmad (27/1/2013) silam, sebanyak delapan orang menjadi tersangka, tujuh di antaranya terbukti positif narkotika jenis methylone.

Berdasarkan temuan barang bukti, zat itu terdapat di 14 kapsul yang didapat BNN dari laci ruang bawah rumah Raffi. Atas kepemilikan zat baru itu, Raffi dikenakan Pasal 111 Ayat 1 Juncto 112 Ayat 1 dan 132, 133 Juncto 127 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan total ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara lima orang lain dikenakan Pasal 127 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan rehabilitasi. Adapun satu orang lainnya dikenakan Pasal 131 dengan ketentuan wajib lapor.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau