Skandal proyek hambalang

Jawaban KPK atas Pernyataan SBY soal Kasus Anas

Kompas.com - 06/02/2013, 12:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mempercepat atau memperlambat kepastian status hukum bagi Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang kerap disebut dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Hal ini merespons pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jeddah, Senin (4/2/2013), yang meminta KPK segera memberikan kejelasan status Anas.

"Itu kan hanya imbauan, kan tergantung yang diimbau. Bagi kami, tidak bisa dipercepat dan tidak mungkin diperlambat," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Rabu (6/2/2013), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan.

Menurutnya, selama ini, Presiden SBY tidak pernah melakukan intervensi kepada KPK, baik langsung maupun tidak langsung. Pernyataan Presiden di Jeddah dinilai Busyro bukanlah suatu bentuk intervensi, melainkan imbauan. Imbauan itu, kata Busyro, bisa saja disampaikan orang biasa, termasuk Presiden.

"Warga negara saja berhak mengimbau, apalagi Presiden. Itu kan pesan moral saja dan Presiden punya hak moral untuk mengimbau," ujarnya.

Namun, Busyro memastikan, proses penyelidikan tetap menjadi kewenangan penuh KPK. Ia menegaskan, KPK akan bekerja secara profesional dan berpegang pada adanya dua alat bukti yang cukup. Jika alat bukti cukup, perkara akan diekspos oleh tim satgas dan pejabat struktural yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK.

"Forum itu akan dilakukan sangat transparan dan tidak ada 'Oh ini dipercepat yang ini diperlambat'. Tidak ada," kata Busyro.

Hingga kini, penyidik KPK masih belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Anas.

SBY minta kejelasan status Anas

Presiden SBY dalam jumpa persnya di Jeddah, Mekkah, beberapa waktu lalu, menyinggung soal melorotnya elektabilitas Partai Demokrat. Ia menyadari kemerosotan suara Demokrat karena sejumlah kadernya yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sendiri, dari tanah ini, dari Jeddah ini, mengharapkan KPK menjalankan tugas sebaik-baiknya dengan tanggung jawab. KPK tidak boleh tebang pilih. Itu posisi saya," ujarnya, menambahkan.

Penyelesaian kasus yang terkatung-katung di KPK, menurut dia, memberi dampak kemerosotan terhadap posisi Partai Demokrat. "Apalagi ada media tertentu yang terus-menerus memberitakannya," lanjut SBY, tanpa memerinci nama medianya.

Presiden meminta KPK segera menuntaskan berbagai kasus secara tepat dan jelas. "Jika salah katakan salah, jika benar katakan benar, termasuk kasus Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang mendapat sorotan luas masyarakat, tetapi KPK belum menentukan putusannya," katanya.

Lebih jauh, Presiden mengakui telah diminta para kader untuk segera turun tangan dan mengambil alih tanggung jawab atas Partai Demokrat agar tidak merosot lebih dalam lagi.

"Saya belum langsung menjawab. Saya perlu pikir dalam-dalam sebelum memberi jawaban yang akan disampaikan dalam hari-hari ini. Namun, terpenting, solusi yang diambil harus rasional," ujar Presiden.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau