"Long March" ke Istana, Buruh Lumpuhkan Thamrin

Kompas.com - 06/02/2013, 12:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah selama kurang lebih 45 menit ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, saat ini mereka melakukan long march menuju Istana Negara.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, mereka melakukan aksi long march dengan meneriakkan yel-yel. Aksi long march itu juga membuat lumpuh kawasan Bundaran HI-Thamrin-Istana Negara. Tak ada kendaraan bermotor yang dapat melintasi kawasan tersebut. Untuk ruas jalan sebaliknya terpantau ramai lancar.

"Hidup buruh! Buruh bersatu tak bisa dikalahkan," seru para buruh itu saat melakukan aksi, Rabu (6/2/2013).

Dalam aksinya, FSPMI mendesak pemerintah untuk mengeluarkan rancangan peraturan pemerintah dan peraturan presiden tentang jaminan kesehatan dan penerima bantuan iuran (PBI). "Seharusnya aturan tersebut sudah dikeluarkan paling lambat 1 November 2012. Bahkan, rakyat miskin dipangkas menjadi Rp 15.000 hanya untuk 86,7 juta rakyat miskin. Ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan jaminan sosial di Indonesia," kata Presiden FSPMI Said Iqbal.

Buruh FSPMI juga menuntut menjalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat 1 Januari 2014 bukan 1 Januari 2019. Iuran kepesertaan untuk buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha. PBI diberikan untuk rakyat miskin dan buruh yang berpenghasilan di bawah upah minimum.

Tuntutan kedua adalah menjalankan jaminan pensiun 1 Juli 2015. Menerbitkan rancangan peraturan pemerintah dan peraturan presiden tentang jaminan pensiun paling lambat 1 September 2013. "Upah layak KHL minimal 84 item dan menolak penangguhan UMP yang tidak sesuai perundang-undangan. Kami juga menolak Instruksi Presiden tentang Gangguan Keamanan Nasional dan menolak RUU Keamanan Nasional dan mendesak DPR menghentikan RUU Kamnas karena antidemokrasi," kata Said.

Demo juga serempak dilakukan ribuan buruh di beberapa kota, antara lain Bandung, Semarang, Medan, Aceh, Batam, dan Surabaya. Mereka memprotes pemerintah yang memberikan kemudahan kepada pengusaha terkait penangguhan pembayaran upah minimum provinsi tahun 2013.

Berita terkait, baca :

DEMO BURUH

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau