Suap impor daging sapi

KPK Punya Rekaman Percakapan Menteri Pertanian dengan Luthfi Hasan

Kompas.com - 06/02/2013, 13:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Menteri Pertanian Suswono dalam kasus dugaan suap impor daging sapi yang turut menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka. Saat ini, KPK baru memiliki satu alat bukti berupa rekaman percakapan antara Suswono dan Luthfi Hasan.

"(Keterlibatan Suswono) Masih dikembangkan. Itu baru tingkat percakapan saja, belum cukup," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Rabu (6/2/2013), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan.

Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK harus memiliki dua alat bukti. Saat ini, percakapan itu dinilai belum cukup untuk menjerat Suswono. KPK sebelumnya juga sudah menggeledah kantor Kementerian Pertanian tak lama setelah Luthfi Hasan Ishaaq ditangkap KPK di kantor DPP PKS. Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan akan segera memanggil Suswono untuk mendalami kasus ini.

"Iya, diperiksa kapasitasnya sebagai saksi. Kita lihat pemeriksaannya nanti. Insya Allah minggu depan," kata Abraham.


Saat ditanya soal petunjuk KPK yang didapat dalam rekaman percapakan Suswono dan Luthfi Hasan, ia tak mau membukanya. Abraham menjelaskan, isi percakapan menjadi kerahasiaan penyidik.

"Itu menjadi bagian dari strategi penyidikan yang akan diumumkan di persidangan dan itu rahasia. Saya enggak bisa mengungkapnya," kata dia. 

Selain memeriksa Suswono, Samad tak menampik pihaknya juga akan mulai memanggil sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan. "Insya Allah iya. Kita panggil semua orang-orang yang bisa memberikan keterangan secara terang benderang," ujar Abraham.

Suap impor daging

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap kebijakan impor daging sapi. Adapun para tersangka dalam kasus ini adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Luthfi dan Fathanah diduga menerima suap terkait kebijakan impor sapi dari dua direktur PT Indoguna tersebut. Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam.

Dari situ, KPK mengamankan empat orang, yakni Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, dan seorang wanita bernama Maharani. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantong plastik dan koper. Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar.

Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut diduga hanya uang muka. Luthfi diduga akan menjual pengaruhnya sebagai pimpinan partai dalam kasus ini. Hal ini dikuatkan dengan Menteri Pertanian Suswono yang juga sama-sama berasal dari PKS. Suswono menyatakan siap bila diperiksa KPK.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau