Suap pon

Agung Laksono Batal Bersaksi

Kompas.com - 06/02/2013, 14:44 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kesaksian Agung Laksono, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam kasus suap revisi Perda Riau tentang arena Pekan Olahraga Nasional Riau 2012, dipastikan tidak akan didengar.

Hari Rabu (6/2/2013) Agung mangkir saat dipanggil jaksa untuk bersaksi pada pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan terdakwa Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau.

Saat sidang dibuka, jaksa KPK, Riyono mengungkapkan, Agung hanya mengirimkan surat tidak dapat datang ke Pekanbaru dengan alasan sedang melaksanakan tugas ke Provinsi Nusa Tenggara Timur. "Kami menerima surat dari Sekretariat Menkokesra yang menyatakan Agung Laksono meminta izin tidak dapat bersaksi karena ada tugas di NTT," ujar Riyono kepada hakim.

Meski demikian, jaksa tidak merencanakan melakukan pemanggilan paksa kepada politisi Partai Golkar itu. Menurut jaksa, kesaksian Agung tidak terlalu signifikan dalam kasus dimaksud. Pada sidang sebelumnya, beberapa saksi yang dihadirkan, memang terkesan memberatkan Lukman.

Sebelumnya, Agung disebut-sebut mengetahui rencana permintaan penambahan anggaran PON melalui APBN 2012 lewat Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang diajukan oleh Gubernur Riau, Rusli Zainal. Rencana permintaan penambahan anggaran dana APBN itu ternyata membuka fakta suap sebesar Rp 10 miliar kepada sejumlah anggota DPR RI.

Lukman merupakan orang yang mengumpulkan uang dari konsorsium tiga BUMN pelaksana proyek arena PON (PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan dan PT Wijaya Karya) untuk diserahkan kepada Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Hanya saja, Kahar yang hadir di persidangan membantah telah menerima uang suap Rp 10 miliar itu.

Hari Rabu ini, jaksa hanya menghadirkan AB Purba, anggota DPRD Riau dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa Lukman Abbas, sebelum jaksa mengajukan tuntutan.

Lukman Abbas merupakan salah satu tokoh kunci dalam proses suap revisi Perda No 6/2010 tentang penambahan anggaran arena menembak PON Riau 2012, kepada anggota DPRD Riau dan DPR RI. Lukman merupakan penanggungjawab pembangunan beberapa bangunan penting yang akan dipakai untuk arena pertandingan pada PON Riau waktu itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau