Tarif Parkir Naik, tetapi Menguntungkan

Kompas.com - 07/02/2013, 05:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Head of Government and Corporate Affairs dari Mal Grand Indonesia Koentjoro Noerwibowo mengatakan bahwa hendaknya tidak perlu ada pihak yang komplain terkait adanya kenaikan tarif di sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta. Walaupun pihak pengelola pusat perbelanjaan menetapkan tarif tinggi, tetapi sarana parkir yang disediakan jauh lebih baik dibanding parkir di pinggir jalan.

"Parkir di mal lebih nyaman, kendaraan juga terlindungi dari hujan dan panas, keamanan jauh lebih baik, risiko kejahatan bisa diminimalisir, dan pemasukannya jelas dibanding parkir di pinggir jalan," kata Koentjoro, Rabu (6/2/2013).

Koentjoro juga mengatakan bahwa jika ada pihak-pihak yang ingin mengkritik tarif parkir, sebaiknya mengkritik lahan-lahan parkir di pinggir jalan yang terkadang menetapkan tarif tinggi, padahal arah pemasukannya tidak jelas. Bahkan ada pula yang menarik parkir dua kali, baik di pintu masuk maupun di dalam area perparkiran.

Koentjoro berpendapat bahwa penetapan tarif tinggi untuk parkir ini merupakan hal biasa di kota-kota besar di dunia. "Di Basel (Swiss) saja, cuma 4 menit parkir biayanya bisa sampai 65.000 (dalam rupiah). Tetapi, biaya tiket kereta di sana dipermurah," kata Koentjoro.

Sejak tanggal 1 Februari 2013, sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta telah menaikkan tarif parkir sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012. Grand Indonesia merupakan salah satu dari beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta yang telah menetapkan tarif baru tersebut.

Tarif baru yang diberlakukan sesuai Pergub itu adalah untuk di pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, dan apartemen kendaraan roda empat mengalami kenaikan dari tarif sebelumnya sebesar Rp 1.000-Rp 2.000 menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 untuk satu jam pertama. Untuk setiap jam berikutnya, tarif parkir kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp 2.000-Rp 4.000.

Untuk kendaraan roda dua, tarif yang biasanya sebesar Rp 500 naik menjadi Rp 1.000-Rp 2.000 per jam. Adapun untuk kendaraan jenis bus, truk, dan sejenisnya, tarif parkir naik dari Rp 2.000-Rp 3.000 untuk satu jam pertama menjadi Rp 6.000-Rp 7.000. Setiap jam berikutnya akan dikenakan Rp 3.000, naik dari Rp 2.000 per jam pada peraturan sebelumnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau