Hina Bupati Via Facebook, Guru Ditahan

Kompas.com - 07/02/2013, 15:38 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com -  Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pangkep, Budiman (37) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena melontarkan kritik dan bahkan penghinaan terhadap Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid, melalui situs jejaring sosial Facebook.

Budiman menulis status yang dinilai menghina Bupati Pangkep lewat Facebook tertanggal 4 Februari lalu. Dalam akun itu, Budiman menyebut Syamsuddin sebagai bupati terbodoh di Indonesia.

Komentar ini berawal dari diunggahnya foto mantan Bupati Pangkep, Syafruddin Nur yang sudah meninggal. Budiman pun lalu membandingkan kinerja Bupati Pangkep yang sekarang, Syamsuddin A Hamid.

"Sbg bupati yang slalu dikenang (Syafruddin Nur), tdk spt bupati skarang (Syamsuddin A Hamid). Bupati terbodoh di Indonesia." tulis Budiman di akun Facebooknya.

Syamsuddin yang merasa dihina kemudian melaporkan kasus ini ke Markas Polres Pangkep. Bermodal laporan itu, polisi pun menahan Budiman keesokan harinya, 5 Februari. Bahkan, massa pendukung Bupati pun menggelar unjukrasa mengecam penghinaan itu.

Kepala Polres Pangkep, Ajun Komisaris Besar Deni Hermana yang dikonfirmasi wartawan via telepon selularnya, Kamis (7/2/2013) mengatakan, pihaknya sudah memenuhi permohonan penangguhan penahanan Budiman yang diajukan istrinya, Andi Rita.

"Namun, Budiman memilih masih di Polres (Pangkep) karena merasa terancam jiwanya terkait kasus status di Facebook," kata Deni.

Deni menambahkan, tersangka disebutnya takut keluar dari kantor polisi, akibat banyak pendukung bupati yang marah dan tidak senang dengan perbuatannya. Penangguhan penahanan bisa dilakukan karena Deni dinilai bersikap kooperatif.

"Budiman tidak mungkin melarikan diri mengingat statusnya pegawai negeri sipil yang diketahui jelas alamatnya. Alasan lain, sebagai guru, tersangka punya kewajiban untuk mendidik siswanya. Penahanan bisa mengganggu proses belajar mengajar. Tapi, tetap wajib lapor," kata lagi.

Menurut Deni, secara pribadi, Bupati sudah memaafkan penghinaan tersebut. Namun, secara resmi, Syamsuddin belum mencabut laporan ke polisi. "Karenanya, penyidik dilematis. Proses hukum jalan dan diserahkan ke Bupati sebagai pelapor, kecuali dicabut laporannya. Disarankan, agar kasus ini tidak berkepanjangan seperti kasus Prita di Jakarta, supaya diselesaikan secara kekeluarga yang dikenal dengan restorative justice," kata Deni.

Dalam kasus penghinaan ini, penyidik menjerat Budiman dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya di Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, barang siapa sengaja mendistribusikan ke dalam jaringan elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, penangguhan dilakukan setelah ada arahan dari Kepala Polda Sulselbar, Inspektur Jenderal Mudji Waluyo.

"Ada laporan polisi jadi ditahan, tapi hari ini sudah ditangguhkan sesuai arahan Kapolda ke Kapolres," kata Endi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau