KPK Jemput Paksa Dua Legislator Semarang

Kompas.com - 07/02/2013, 20:45 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com -- Dua anggota DPRD nonaktif Kota Semarang yang juga terdakwa kasus suap RAPBD 2012, Sumartono dan Agung Purno Sarjono dieksekusi dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menuju Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Kamis (7/2/2013) sore.

Kedua terdakwa dijemput jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), petugas kejaksaan dengan didampingi masing-masing kuasa hukum. Sumartono sempat terlihat mengacungkan jempol pada sejumlah wartawan. Sedangkan Agung PS mengatakan dirinya baik-baik saja dan menyerahkan urusan tersebut pada kuasa hukumnya.

Keduanya dipindahkan dengan menggunakan mobil APV warna silver bernomor polisi H 9122 TR. Berdasarkan informasi, eksekusi dilakukan karena putusan kasasi atas kedua terdakwa telah diterima jaksa KPK. Namun kuasa hukum kedua terdakwa mengaku belum menerima, sehingga menganggap eksekusi tersebut bentuk arogansi KPK.

Kuasa hukum Sumartono, Mustofa Kamal mengatakan eksekusi tidak sah dan bentuk kesewenang-wenangan KPK sebagai lembaga superbody. Pihaknya mengaku tidak mempermasalahkan hukumannya, namun prosedurnya.

"Kami belum menerima putusan itu, saya cek di Tipikor juga belum ada. Kalau hanya tembusan itu tidak sah, ini eksekusi liar," tandasnya.

Ia mengatakan akan mengajukan keberatan secara resmi kepada KPK. Sebab menurutnya, para penegak hukum seharusnya juga menegakkan prosedur yang sesuai dengan aturan. Hal ini dikhawatirkan akan mengakibatkan banyaknya prosedur yang akan dilanggar dikemudian hari terkait proses hukum kliennya.

Proses eksekusi yang mendadak juga disayangkan kuasa hukum Agung PS, Dwi Nur Hakim. Pengalihan tempat penahanan tersebut seperti dipaksakan, padahal seharusnya bisa dilakukan di lain hari.

"Kayak besok tidak ada waktu saja, ini saja belum incraht karena kami belum mendapat putusan itu," katanya.

Seperti diketahui Agung PS dan Sumartono merupakan terdakwa kasus suap RAPBD kota Semarang 2012. Terdakwa Agung PS, politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan politisi asal Partai Demokrat, Sumartono divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juga subsider lima bulan kurungan. Putusan tersebut tetap sama meski pihak jaksa KPK sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor.

Selain kedua terdakwa, kasus ini juga melibatkan Sekda nonaktif Kota Semarang, Akhmat Zaenuri dan Wali Kota nonaktif Soemarmo yang juga sudah menerima vonis. Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran, Pengadilan Tipikor Semarang baru menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas nama Agung Purno Sardjono dengan nomor 2017 K/Pid. Sus/2012, sedangkan putusan kasasi atas nama Sumartono belum diketahui.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau