Partai politik

Putusan Bawaslu Soal PKPI Bermasalah

Kompas.com - 08/02/2013, 19:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu melampaui kewenangannya dalam memutus sengketa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melawan KPU. Substansi dalam putusan Bawaslu juga dinilai bermasalah.

Hal ini terungkap dalam diskusi bertajuk "Bawaslu Loloskan PKPI: Bagaimana KPU Menyikapinya?" di Jakarta, Jumat (8/2/2013).

Hadir sebagai narasumber Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto, Deputi Direktur Perludem Veri Junaidi, dan praktisi hukum Refly Harun, serta Anggota KPU Arief Budiman.

Menurut Refly, dalam putusan itu Bawaslu hanya membuktikan kerja KPU yang tidak sesuai aturan dalam memverifikasi pemenuhan syarat-syarat PKPI di daerah. Namun, tidak tercermin pembuktian bahwa PKPI memang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu, seperti diatur dalam pasal 8 ayat 2 Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD.

"Tidak bisa ketika KPU salah, lalu Bawaslu mengatakan parpol lolos. Kalau memang parpol bisa membuktikan memenuhi syarat, itu harus tecermin pada putusan," tutur Refly.

Putusan Bawaslu, lanjut Arief, seharusnya cukup menerima atau menolak permohonan pemohon. Soal membatalkan Keputusan KPU atau menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu adalah kewenangan KPU.

Secara terpisah, anggota KPU Ida Budhiati menambahkan, pengujian Peraturan KPU terhadap norma UU Pemilu juga wewenang MA. Namun, dalam keputusannya, Bawaslu menilai kebijakan 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol tingkat provinsi/kabupaten/kota, bertentangan dengan UU Pemilu.

Arief pun mempertanyakan apakah lembaga-lembaga seperti KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu setara. Didik juga membenarkan bila putusan Bawaslu ini dinilai sebagai intervensi.

Lembaga yang berwenang menentukan proses pemilu KPU. Kalaupun KPU salah, putusannya di pengadilan. Akan tetapi, pembuat undang-undang membuka peluang sengketa di Bawaslu.

Dengan putusan Bawaslu yang melampaui kewenangan dan bermasalah pada substansinya, Didik menilai KPU bisa saja mengatakan tidak akan menjalankan putusan Bawaslu dengan menjelaskan bagian-bagian yang bermasalah.

Bila partai politik tidak menerimanya, hal ini bisa diajukan kembali di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Ruang pembuktian substansi termasuk putusan Bawaslu akan diperiksa. Karenanya, apapun yang diputus PTTUN akan lebih diterima semua pihak.

Sejauh ini, menurut Arief, KPU akan mengkaji putusan Bawaslu yang baru diterima Kamis (8/2/2013) lalu menentukan sikap. Dalam Pasal 259 UU 12/2008, sebenarnya disebutkan keputusan Bawaslu terkait sengketa pemilu adalah keputusan terakhir dan mengikat, kecuali tentang verifikasi peserta pemilu dan penetapan daftar calon tetap.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau