Ical Minta Kader Golkar Tak Komentari Kasus Hukum

Kompas.com - 09/02/2013, 17:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie atau yang biasa disapa Ical mengimbau kadernya untuk tidak mengomentari permasalahan hukum yang dihadapi kader partai lain maupun kader Partai Golkar sendiri. Dia meminta para kader mampu menunjukkan bahwa Golkar adalah partai yang dewasa.

"Kita tahu banyak sekali kader-kader partai lain dan kader Partai Golkar yang tersangkut masalah hukum. Meskipun mereka jadi tersangka, mereka belum tentu bersalah," tegas Ical, aat membuka Rapat Koordinasi Teknis Bidang Pemenangan Pemilu di Wilayah Timur yang berlangsung, Sabtu (9/2/2013). Karenanya, dia berpendapat tidak pada tempatnya kader Partai Golkar mengomentari persoalan-persoalan hukum tersebut.

Sikap Partai Golkar atas kasus-kasus hukum itu, tegas Ical, adalah menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada para penegak hukum. "Kita tidak boleh mengomentari kader partai lain ataupun berpolemik terhadap kader partai kita sendiri. Kita harus ungkapkan hal-hal yang berguna bagi bangsa dan negara," imbuh dia.

Ical juga berpesan agar Partai Golkar tidak terbawa ke dalam gonjang ganjing politik nasional yang semakin memanas jelang pemilihan umum (Pemilu) 2014 ini. Betapa pun gonjang-ganjing ini bisa dibaca, kata Ical, Partai Golkar tidak boleh terbawa pada konflik yang berujung pada perpecahan, menghancurkan soliditas internal partai, serta berujung pada rusaknya persatuan nasional. "Kita sebagai partai tidak boleh ikut memberikan satu kontribusi negatif pada persatuan nasional," tambah Ical.

Situasi politik menjelang Pemilu 2014 terasa kian memanas. Kasus korupsi yang menyeret para elite partai pun beruntun terjadi. Belum lama ini publik dikejutkan dengan penetapan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera  Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menyusul, menyeruak kabar bakal ditetapkannya Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka gratifikasi semasa menjadi anggota DPR. Di tengah hiruk-pikuk ini, Jumat (8/2/2013), KPK pun menetapkan Ketua DPP Partai Golkar yang juga Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus sekaligus.

Terkait Rusli, Ical menilai salah satu petinggi Partai Golkar itu belum tentu bersalah. Dia pun memilih tidak memberhentikan Rusli dari kepengurusan partai selama belum ada putusan tetap majelis hakim yang menyatakan Rusli bersalah.

Berita terkait dapat dibaca pada topik Geliat Politik Jelang 2014

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau