Skandal hambalang

KPK Periksa Angie dan Tiga Anggota DPR terkait Kasus Hambalang

Kompas.com - 11/02/2013, 10:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Senin (11/2/2013). Mereka adalah Angelina Sondakh alias Angie, Mahyuddin, Rully Chairul Azwar, dan I Wayan Koster.

“Diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Keempat anggota DPR itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota atau mantan anggota Komisi X, komisi yang bermitra dengan Kementerian Pemuda dan Olaharaga. Keempat anggota Dewan itu dianggap tahu seputar proyek Hambalang karena pernah mengikuti pembahasan proyek itu di DPR.

Pemeriksaan Angie dan Mahyuddin dalam kasus Hambalang ini bukan yang pertama kali. Dua politikus Partai Demokrat itu beberapa kali dimintai keterangan terkait Hambalang. Angie dan Mahyuddin diketahui pernah mengikuti pertemuan di kantor Menteri Pemuda dan Olahraga pada awal Januari 2010. Saat itu, Menpora dijabat Andi Mallarangeng yang juga poitikus Partai Demokrat. Kini, Andi dan anak buahnya, Deddy Kusdinar, menjadi tersangka kasus Hambalang atas dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Saat bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games, Mahyuddin mengungkapkan kalau pertemuan di kantor Menpora tersebut sempat menyinggung masalah sertifikat lahan Hambalang. saat itu, menurut Mahyuddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin melaporkan kepada Andi bahwa sertifikat lahan Hambalang sudah selesai diurus.

Seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Mahyuddin juga mengatakan kalau DPR tidak tahu mengenai usulan tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang. Usulan kontrak tahun jamak yang dianggap ganjil ini, menurutnya, tidak perlu melalui persetujuan DPR melainkan langsung kepada Kementerian Keuangan.

Sementara Angie, selalu bungkam seusai diperiksa terkait Hambalang. Hanya saja, dia pernah membenarkan ada pertemuan di kantor Andi sekitar Januari 2010. Adapun, Rully diperiksa KPK karena ditengarai tahu soal proyek Hambalang. Wakil Ketua Komisi X DPR itu pernah menerima surat dari Kemenpora yang diteken Wafid Muharam selaku Seskemenpora saat itu.

Surat yang dikirim 22 Januari 2010 tersebut berisi pemberitahuan alokasi anggaran proyek Hambalang dengan kebutuhan dana Rp 2,25 triliun. Nilai anggaran ini meningkat signifikan dari usulan semula yang hanya Rp 125 miliar.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau