Suap impor daging sapi

Luthfi Mengaku Bicarakan Kuota Impor Daging Sapi dengan Mentan

Kompas.com - 12/02/2013, 13:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi Luthfi Hasaan Ishaaq mengaku pernah membicarakan masalah kuota impor daging sapi dengan Menteri Pertanian Suswono. Sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera saat itu, Luthfi merasa punya wewenang untuk menegur Suswono jika ada kebijakan Kementan yang dianggap kurang tepat.

“(Luthfi) pernah membicarakan mengenai perlunya mengadakan seminar atau diskusi tentang kuota daging, pernah bicarakan mengenai pentingnya kuota daging karena informasi yang diterima Pak Suswono dengan persatuan pengusaha itu berbeda tentang kebutuhan itu,” kata pengacara Luthfi, M Assegaf, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/2/2013, saat mendampingi Luthfi diperiksa KPK sebagai tersangka.

Meski bukan anggota Komisi IV DPR yang bermitra dengan Kementan, lanjut Assegaf, Luthfi selaku Presiden PKS biasanya mendorong Suswono atau menyampaikan masukan masyarakat kepada Suswono. 

“Pak LHI (Luthfi) hanya mendorong saja, ini perlu begini, begini, begini, dia kasih masukan dari masyarakat apa, karena kan dia presiden,” ujarnya.

Assegaf mencontohkan, saat kliennya memberi masukan kepada Suswono terkait beredarnya daging tikus dan daging babi di pasaran. ”Terus daging sapi mahal, sementara menterinya PKS. Bagaimana menterinya PKS, tapi daging babi bisa beredar?  Dia juga mendorong supaya jangan sampai kita yang dipermalukan karena kan menterinya PKS, muslim-muslim benar,” ungkap Assegaf.

Meskipun demikian, menurut Assegaf, kliennya tidak pernah membicarakan soal jatah kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Saat ditanya mengenai rekaman pembicaraan antara Luthfi dan Suswono yang diduga sebagai salah satu bukti penerimaan hadiah oleh Luthfi, Assegaf mengatakan bahwa ia belum membicarakan soal itu dengan Luthfi.

Dia juga mengatakan, Luthfi tidak sering berkomunikasi melalui telepon dengan Suswono. Pembicaraan telepon Luthfi dengan Suswono, katanya, hanya membahas urusan partai. “Kalau dia bicara itu sebatas PKS saja karena LHI (Luthfi) kan bukan komisinya kan, jadi hanya sebatas urusan PKS,” tambahnya.

Dalam kasus dugaan korupsi impor daging sapi, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq serta orang dekatnya, Ahmad Fathanah, dan direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi serta Arya Abdi Effendi. Adapun Luthfi dan Fathanah diduga menerima pemberian hadiah Rp 1 miliar dari Arya dan Juard terkait rekomendasi kuota impor PT Indoguna Utama.

Luthfi diduga “menjual” pengaruhnya untuk mengintervensi pihak Kementan. Meskipun bukan anggota Komisi IV DPR yang bermitra dengan Kementan, posisi Luthfi sebagai Presiden PKS tentunya memiliki pengaruh besar jika dikaitkan dengan Mentan Suswono yang juga petinggi PKS. Hari ini, KPK juga memeriksa Luthfi sebagai tersangka.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana setelah dia ditahan di Rumah Tahanan Guntur pada 31 Januari 2013. KPK juga memeriksa Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Irwantoro sebagai saksi.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau