Nasib PKPI Belum Jelas

Kompas.com - 14/02/2013, 02:51 WIB

Jakarta, Kompas - Nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia belum jelas. Dalam pertemuan Badan Pengawas Pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum, Rabu (13/2), di Gedung Bawaslu, Jakarta, baik Bawaslu maupun KPU bersikeras dengan keputusan masing-masing.

Bawaslu tetap memerintahkan KPU melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/ Set-Bawaslu/I/2013 untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Namun, KPU juga tetap pada keputusannya untuk tidak melaksanakan keputusan Bawaslu itu.

Anggota Bawaslu, Nasrullah, didampingi anggota Bawaslu, Daniel Z, seusai pertemuan tertutup Bawaslu dan KPU, kemarin, mengatakan, ”Kami telah melaksanakan amanat undang-undang, baik UU Nomor 15 Tahun 2011 maupun UU Nomor 8 Tahun 2012, serta peraturan pelaksanaan Bawaslu. Konstruksi hukum dalam pengambilan keputusan sudah sah dilakukan dengan benar.”

Pertemuan tersebut sesuai permintaan Komisi II DPR setelah pertemuan dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu. Komisi II meminta KPU dan Bawaslu menyelesaikan persoalan PKPI dan batas waktunya adalah Rabu kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 94/KPU/II/2013 tertanggal 11 Februari 2013. Surat yang ditujukan kepada Bawaslu dengan tembusan pimpinan PKPI itu pada pokoknya menyebutkan bahwa KPU tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu (Kompas, 12/2).

”Prinsip dasar tugas kami sudah selesai. Yang tinggal menjalankan keputusan adalah KPU. Titik,” ujar Nasrullah.

Daniel mengatakan, memang ada perbedaan penafsiran dalam keputusan sidang ajudikasi tersebut. Di satu sisi, keputusan itu bersifat memerintahkan dan mengikat, tetapi di lain pihak, ada upaya hukum yang lain.

Seusai pertemuan, Ketua KPU Husni Kamil Manik awalnya menolak memberikan keterangan atas pertemuan itu. Setelah didesak pun ia hanya mengatakan, ”Pertemuan itu hanya berupa upaya membangun sinergi antara KPU dan Bawaslu ke depan.”

Ditanya mengenai sikap KPU atas keputusan Bawaslu, Husni lebih melimpahkan pertanyaan posisi PKPI kepada Bawaslu.

Ketua Umum PKPI Sutiyoso sebelumnya mengatakan, PKPI menjajaki untuk melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia menilai KPU tidak mengindahkan prinsip dasar etika dan perilaku penyelenggara pemilu dan nyata-nyata menentang Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012, di antaranya tidak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan pemilu.

PTTUN

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, mengatakan, ketentuan menyangkut sengketa pemilu, terutama terkait verifikasi peserta pemilu, dalam UU Pemilu memang multitafsir. Namun, Saldi memahaminya bahwa keputusan Bawaslu tersebut tidak final. Keputusan itu baru menjadi final jika KPU menerima keputusan Bawaslu.

Karena itu, ketika KPU menolak melaksanakan keputusan Bawaslu, Saldi menyarankan PKPI mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) atas keputusan KPU tersebut. Proses hukum yang dilalui memang tidak akan cepat. ”Hanya saja, jika PKPI menang di PTTUN, saya berharap KPU tak mengajukan kasasi,” ujarnya.

Dari konstruksi yang ada, tidak mungkin KPU yang mengajukan gugatan atas putusan Bawaslu. Merujuk peraturan Mahkamah Agung, yang bisa menjadi pemohon ke PTTUN hanya partai politik. Karena itu, kalau KPU yang mengajukan gugatan, pasti gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

”Karena itu, langkah KPU tidak dapat melaksanakan putusan Bawaslu tidak dapat dipersalahkan,” ujar Saldi.

Pengajar Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Hasyim Asy’ari, juga mengatakan, langkah yang memungkinkan ditempuh PKPI adalah menggugat KPU ke PTTUN. Meski prosesnya bisa panjang, dia yakin masih ada kesempatan untuk mengajukan calon anggota DPR/DPRD jika PKPI memenangi gugatan. (osa/DIK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau