"Kepemilikan Properti Asing" Itu Cuma Hak Pakai, Toh?

Kompas.com - 14/02/2013, 23:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum properti Erwin Kallo mengatakan bahwa persoalan kepemilikan properti oleh warga negara asing seperti menghadapi "kegalauan". Secara hukum, hal itu sebetulnya tidak ada masalah karena sebetulnya hanya hak pakai oleh pihak asing, bukan hak milik.

"Siapa bilang asing bisa memiliki? Hanya bisa memakai. Mindset kita harus diubah, yaitu pemegang hak. Hak memakai, bukan memiliki," kata Erwin pada Debat Properti Kepemilikan Asing yang diselenggarakan oleh majalah Property & Bank dan Indonesia Property Watch, di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (14/2/2013).

Menyoroti kepemilikan asing di bidang properti, lanjut Erwin, sejatinya bukan lagi masalah baru. Hal ini tak ubahnya melihat dominasi asing pada bidang perbankan dan telekomunikasi Indonesia.

"Karena keduanya sudah banyak dikuasai asing. Presiden harus bisa men-drive departemen-departemennya untuk mengubah mindset publik, yaitu soal hak pakai, bukan hak milik. Ini tugas pemerintah sosialisasikan hak pakai itu bisa akuntabel, bisa diterima oleh bank," ujarnya.

Menyangkut akuntabilitas hak pakai di mata perbankan, pembicara lainnya, Maria SW Sumardjono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), mengatakan, sejak 1960, undang-undang pokok agraria sudah menyebutkan bahwa WNA dan badan hukum asing yang punya perwakilan di Indonesia boleh memiliki tanah dengan status hak pakai. Dengan demikian, kata Maria, sudah sewajarnya bank menerima status hak pakai tersebut. 

"Bagi saya, kalau bank tidak mau menerima jaminan dengan tanah berstatus hak pakai, itu sangat aneh. Harusnya, hak pakai yang diberikan di atas tanah negara bisa menjadi tanggungan. Pada 1960 itu hak pakai yang diberikan di atas tanah negara wajib didaftarkan sehingga bisa menjadi jaminan utang," kata Maria.

Sepakat dengan Maria, Erwin Kallo menambahkan bahwa persoalan kepemilikan properti oleh WNA tidak semata regulasi di bidang pertanahan. Menurut dia, hal yang juga harus diwaspadai adalah perbankan.

"Ada HGB (hak guna bangunan), ada juga hak pakai, itu sederhana kok. Hak milik tak dibatasi waktu, kalau hak pakai tentu dibatasi," kata Erwin.

Sebelumnya, Erwin Kallo sudah lebih dulu mengkritik soal regulasi kepemilikan properti oleh asing ini. Menurut dia, hal yang perlu diberi perhatian lebih adalah kontrol pada aturan mainnya.

"Masalahnya apa, menurut saya tidak ada. Secara hukum tidak masalah karena hanya hak pakai, toh? Yang harus kita pikirkan itu seharusnya keberpihakan pada rakyat sehingga harus ada kontrol di sini. Yang jelas, semua tahu bahwa orang asing berhak membeli tanah berstatus hak pakai, yang penting bukan untuk hak milik," ujar Erwin.

"Hak pakai kalau untuk warga negara asing itu efeknya akan bagus untuk pengembangan industri properti," tambahnya.

Erwin mengatakan, hak pakai untuk WNA akan terkait dengan sertifikat bangunan. Otomatis hal tersebut akan melibatkan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang hak hunian bagi orang asing di Indonesia, WNA memiliki hak pakai dengan jangka waktu 25 tahun, dan kemudian dapat diperpanjang lagi.

"Intinya, sudah ada aturan hukumnya. Selama ini kan aturan ada, tapi tidak dilakukan, jadi yang salah bukan aturannya. Peraturan itu secara normatif disediakan, peraturan itu kan untuk diimplementasikan. Sekali lagi, aturannya tidak masalah, tapi sosialisasinya," ujar Erwin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau