Gali Motif Pembocoran Sprindik KPK

Kompas.com - 14/02/2013, 23:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi perlu diberi kesempatan untuk menginvestigasi kasus dugaan bocornya draf surat perintah penyidikan alias sprindik terhadap Anas Urbaningrum. Tak hanya menemukan pelakunya, komisi itu juga dituntut untuk mendalami motif pembocoran, terutama kaitan dengan konflik di Partai Demokrat.

Pendapat itu diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon K Parma, Kamis (14/2/2013) di Jakarta. Dia menghargai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan kebocoran draf sprindik terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Menurut Alvon K Parma, kasus ini bukan soal perbedaan pandangan semata di internal KPK, melainkan ada upaya legitimasi tindakan dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk membonsai dan mendelegitimasi Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hal itu bisa dilacak dari langkah-langkah yang sangat sistematis dan terorganisasi sebelumnya. Dimulai dari survei soal elektabilitas Partai Demokrat yang merosot, lalu direspons heboh oleh internal partai, yang meminta Ketua Dewan Pembina untuk turun langsung menyelesaikan persoalan.

Yudhoyono, yang tengah umrah di Mekkah, pun langsung menyambut dengan penjelasan bahwa dirinya mendapat hidayah untuk menyelamatkan partai. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin memberikan bukti keterlibatan Anas dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor. Di saat bersamaan, Dewan Pembina juga mengadakan rapat. Anehnya, pada hari itu juga, sprindik di KPK itu bocor.

"Kasih kesempatan bagi KPK untuk menyelidiki kebocoran ini. Bukan hanya terkait kenapa bisa bocor, melainkan juga motif pembocoran, dan apakah itu bertujuan untuk berkontribusi atas polemik dan kisruh di internal Partai Demokrat," katanya.

Alvon menduga, besar kemungkinan pelakunya dari dalam KPK sendiri. Akan tetapi, ada juga kemungkinan pembocor sprindik adalah orang luar. Jika pelaku dari luar, maka mungkin sprindik itu palsu sehingga tujuan pemalsuannya perlu dicari. Apabila diduga ada orang Istana terlibat, maka orang tersebut patut diduga telah melakukan tindak pidana serius sehingga harus diproses secara hukum, meski dari lingkaran Istana.

"Belajar dari kasus ini, KPK harus lebih berhati-hati agar jangan sampai terseret dalam arus pusaran politik. KPK semestinya berjalan dalam koridor penegakan hukum yang bersendi alat bukti yang sah. Dalam standar tertentu, KPK juga perlu membuat aturan terkait penerbitan sprindik dan eksposnya kepada publik," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau