JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi perlu diberi kesempatan untuk menginvestigasi kasus dugaan bocornya draf surat perintah penyidikan alias sprindik terhadap Anas Urbaningrum. Tak hanya menemukan pelakunya, komisi itu juga dituntut untuk mendalami motif pembocoran, terutama kaitan dengan konflik di Partai Demokrat.
Pendapat itu diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon K Parma, Kamis (14/2/2013) di Jakarta. Dia menghargai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan kebocoran draf sprindik terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Menurut Alvon K Parma, kasus ini bukan soal perbedaan pandangan semata di internal KPK, melainkan ada upaya legitimasi tindakan dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk membonsai dan mendelegitimasi Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hal itu bisa dilacak dari langkah-langkah yang sangat sistematis dan terorganisasi sebelumnya. Dimulai dari survei soal elektabilitas Partai Demokrat yang merosot, lalu direspons heboh oleh internal partai, yang meminta Ketua Dewan Pembina untuk turun langsung menyelesaikan persoalan.
Yudhoyono, yang tengah umrah di Mekkah, pun langsung menyambut dengan penjelasan bahwa dirinya mendapat hidayah untuk menyelamatkan partai. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin memberikan bukti keterlibatan Anas dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor. Di saat bersamaan, Dewan Pembina juga mengadakan rapat. Anehnya, pada hari itu juga, sprindik di KPK itu bocor.
"Kasih kesempatan bagi KPK untuk menyelidiki kebocoran ini. Bukan hanya terkait kenapa bisa bocor, melainkan juga motif pembocoran, dan apakah itu bertujuan untuk berkontribusi atas polemik dan kisruh di internal Partai Demokrat," katanya.
Alvon menduga, besar kemungkinan pelakunya dari dalam KPK sendiri. Akan tetapi, ada juga kemungkinan pembocor sprindik adalah orang luar. Jika pelaku dari luar, maka mungkin sprindik itu palsu sehingga tujuan pemalsuannya perlu dicari. Apabila diduga ada orang Istana terlibat, maka orang tersebut patut diduga telah melakukan tindak pidana serius sehingga harus diproses secara hukum, meski dari lingkaran Istana.
"Belajar dari kasus ini, KPK harus lebih berhati-hati agar jangan sampai terseret dalam arus pusaran politik. KPK semestinya berjalan dalam koridor penegakan hukum yang bersendi alat bukti yang sah. Dalam standar tertentu, KPK juga perlu membuat aturan terkait penerbitan sprindik dan eksposnya kepada publik," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang