Penggunaan Antibiotik Memprihatinkan

Kompas.com - 15/02/2013, 08:30 WIB

Jakarta, Kompas - Selama 40 tahun terakhir, penggunaan antibiotik secara serampangan menjadi masalah di Indonesia. Upaya menanggulangi sudah dilakukan berbagai pihak, tetapi hasilnya tidak optimal. Perlu langkah tegas dan serius agar dampak resistensi antibiotik tidak semakin menyebar.

”Pemerintah perlu lebih tegas mengatur penggunaan dan peredaran antibiotik,” kata Ketua Departemen Mikrobiologi Klinik, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Anis Karuniawati dalam temu media jelang simposium Indonesia Antimicrobial Resistance Watch yang ke-8 di Jakarta, Kamis (14/2).

Meski termasuk obat keras, antibiotik dijual bebas tanpa resep dokter di apotek dan toko obat. Dokter sering kali memberikan antibiotik tanpa mengecek jenis kuman melalui uji laboratorium. Sebagian masyarakat biasa membeli dan mengonsumsi antibiotik untuk mengobati sendiri penyakit.

Menurut Anis, dokter berhak meresepkan antibiotik untuk mengobati infeksi. Namun, seharusnya dilakukan pemeriksaan laboratorium. ”Pengecekan laboratorium biasanya baru dilakukan jika antibiotik tidak memberi dampak,” katanya.

Perhatian serupa perlu diberikan terhadap penggunaan antimikroba, obat pembunuh mikroba yang lebih luas dari antibiotik (zat yang dihasilkan mikroba untuk membasmi mikroba lain). Kini, penyebaran mikroba yang resisten terhadap antimikroba menjadi ancaman dunia.

Resistensi bisa memperpanjang waktu sakit, perburukan kondisi klinis, serta menambah biaya kesehatan. Resistensi juga meningkatkan jumlah pasien di rumah sakit dan potensi pandemik mikroba yang resisten.

Guru Besar Mikrobiologi Klinik FKUI Usman Chatib Warsa mengatakan, kualitas antibiotik produksi dalam negeri sering kali lebih rendah dibandingkan dengan produk impor walau bahan aktifnya sama. Penyebabnya, pengelolaan bahan aktif antibiotik selama pengapalan dan di pelabuhan sering tak sesuai standar.

Penyimpanan antibiotik tidak pada suhu yang tepat juga terjadi pada rumah sakit di daerah. Akibatnya, sering terjadi resistensi antibiotik tertentu di daerah, tetapi tidak di kota besar.

Untuk membuat kebijakan, pemerintah perlu melakukan survei resistensi antimikroba nasional. ”Pemerintah perlu menggiatkan pencegahan infeksi di rumah sakit. Jika tidak, akan makin banyak kuman penyakit yang resisten,” ujarnya.

Pencegahan resistensi perlu segera dilakukan karena saat ini jarang perusahaan farmasi membuat antibiotik baru.

Chatib menambahkan, sejak 2005, pemerintah mewajibkan rumah sakit tipe B memiliki ahli mikrobiologi klinik. Saat ini, ada sekitar 400 rumah sakit tipe B. Namun, jumlah dokter spesialis mikrobiologi klinik baru sekitar 150 orang dari empat fakultas kedokteran di Indonesia.

Pasien juga perlu mengingatkan dokter apa memang perlu antibiotik untuk mengobati penyakitnya. (MZW)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau