Sopir Luxio: Rasyid "Ngaku" Mengantuk

Kompas.com - 18/02/2013, 12:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Frans Joner Sirait, sopir Daihatsu Luxio F 1622 CY yang ditabrak Rasyid Amirullah Rajasa menggunakan BMW X5 bernomor B 272 HR, mengaku sempat menghampiri Rasyid seusai peristiwa tabrakan. Saat itu, Rasyid langsung meminta maaf dan mengaku mengantuk.

"Pas tabrakan, saya langsung mendekati mobil BMW itu. Pengemudinya bilang minta maaf, saya mengantuk," ujar Frans dalam keterangannya kepada hakim saat sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/2/2013).

Di depan majelis hakim yang diketuai J Soeharjono, Frans mengungkapkan, mobil yang dikendarainya adalah mobil sewaan dengan tujuan UKI, Cawang, Jakarta Timur-Bogor, Jawa Barat. Saat kejadian, 1 Januari 2013, Frans mengangkut 10 penumpang, yakni lima di bagian belakang, empat orang di bangku tengah, dan satu orang di bangku depan.

Memasuki Tol Jagorawi, mobil yang dikendarai Frans melaju dengan kecepatan sekitar 90 km/jam di lajur paling kanan. Tiba-tiba, ia merasa mobil yang dikendarainya mengalami benturan dari arah belakang hingga mengalami oleng. Mobil tersebut pun berhenti di lajur paling kiri.

"Kira-kira 100 meter kemudian saya berhenti. Saya keluar dan melihat pintu belakang sudah terbuka langsung saya mendekati pengemudi BMW itu," tuturnya.

Berdasarkan kesaksian Frans, dari 10 orang yang terangkut di dalam mobilnya, ada lima orang yang terlempar ke luar. Lima orang tersebut adalah yang duduk di bangku belakang. Meski demikian, Frans mengaku tidak mengenal identitas mereka. Beberapa saat kemudian, ia hanya mengetahui dua dari lima orang tersebut meninggal dunia.

Hingga pukul 12.20 WIB, sidang yang diadakan di gedung Sidang Utama itu masih berlangsung. Tiga saksi yang telah diperiksa, yakni Frans Joner Sirait (sopir Luxio) serta Eman dan Enung (orangtua korban meninggal atas nama Raihan). Enung menjadi saksi terakhir yang dimintai keterangan.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3+335, pada pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Raihan (1,5) meninggal dunia, dan tiga lainnya luka-luka.

Polda Metro Jaya menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Jagorawi Km 3+335. Pasal yang dikenakan Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau