KEFAMENANU, KOMPAS.com - GK (58), warga Kampung Pusmutih, Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur dijebloskan ke dalam sel tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Miomafo Timur.
Dia dilaporkan oleh istrinya sendiri karena menghamili anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas II di salah satu SMP negeri di Kecamatan Bikomi Utara (TTU).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres TTU Iptu Sefnat SY Tefa yang didampingi Kepala Polsek Miomafo Timur Iptu Donny Akbar ketika dihubungi Senin (18/2/2013) membenarkan hal itu.
Sefnat mengatakan, saat ini GK telah ditahan guna dilakukan pemeriksaan secara intensif, meskipun GK telah mengakui perbuatannya. "Ibu kandung korban bersama keluarganya yang telah melaporkan kasus itu 12 Februari 2013 kemarin setelah mendengar pengakuan langsung dari anaknya, bahwa dia dihamili oleh ayahnya GK," kata Sefnat.
"Memang dalam beberapa bulan terakhir ini dia selaku berperilaku aneh dan tidak seperti biasanya bahkan sering merasa takut sehingga setelah ditanya terus-menerus oleh ibunya, dia pun akhirnya mengaku kalau tengah hamil," kata Sefnat.
Kasus itu, menurut Sefnat, terjadi pada September 2012 lalu, di siang hari. Kala itu, si bocah yang baru saja pulang sekolah, disuruh ayahnya untuk makan siang. Usai bersantap, tanpa banyak bicara GK langsung menarik anaknya ke dalam kamar, dan terjadinya peristiwa itu.
Rupanya hubungan badan sedarah yang dilakukan GK berjalan mulus tanpa diketahui oleh istri dan penghuni rumah lainnya. GK pun semakin ketagihan untuk terus menerus lakukan perbuatan bejatnya.
"Akibat perbuatannya itu GK bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003, sub Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Sefnat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang