Akhirnya, Demokrat Sepakat Pecat Angelina Sondakh

Kompas.com - 18/02/2013, 18:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Tinggi Partai Demokrat akhirnya sepakat untuk memberhentikan salah satu kadernya yang terlibat perkara korupsi, Angelina Sondakh, dari keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat. Pemecatan Angie, sapaan Angelina, ini merupakan salah satu upaya bersih-bersih Partai Demokrat.

"Permintaan majelis tinggi semua dibersihkan. Angie akan di-PAW (pergantian antar-waktu)," ujar anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Marzuki Alie, Senin (18/2/2013) di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa partainya akan melakukan tindakan tegas jika terbukti korupsi. Angelina Sondakh sudah divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Selama ini, Partai Demokrat berdalih tidak memecat Angie lantaran belum ada keputusan hukum yang tetap. Hal ini pun disadari Marzuki.

Meski partainya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kata Marzuki, PD juga tidak ingin dihukum publik. "Selama ini tidak diproses sehingga lambat. Sebenarnya kami ingin ada asas praduga tak bersalah tapi jangan sampai kami dihukum publik," kata Ketua DPR itu.

Sejak menjadi tersangka sampai akhirnya divonis, Angie masih menjadi anggota DPR. Angie pun masih menerima gaji pokok anggota Dewan sebesar Rp 15,9 juta setiap bulannya. Badan Kehormatan DPR tidak bisa memberhentikan Angie lantaran belum ada keputusan hukum tetap. Pemberhentian Angie hanya bisa dilakukan jika Fraksi Partai Demokrat menggantikan Angie dengan kader Demokrat lainnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh alias Angie. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.

Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau