TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menemukan 9.260 lembar surat suara rusak setelah menyelesaikan sortir surat suara pilgub Jawa Barat, Senin (19/2/2013). Padahal, batas terakhir penggantian surat suara hanya sampai tanggal 20 Februari 2013.
"Siang ini, kami akan memerintahkan bagian logistik untuk mengirimkan surat suara rusak ke KPU Jabar. Mudah-mudahan nanti sore, pengganti surat suara rusak bisa langsung dibawa," ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat, Selasa (19/2/2013).
Menurut Deden, surat suara yang rusak merupakan cadangan dari surat suara sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.334.135 lembar. Sedangkan jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5 persen sebanyak 1.376.768 lembar. Jadi, diyakini jumlah surat suara yang akan didistribusikan ke tiap panitia pemilihan kecamatan (PPK) tidak akan terganggu.
"Hari ini juga kami akan mendistribusikan surat suara ke tiap PPK. Semuanya ada 39 PPK di Kabupaten Tasikmalaya. Nanti, akan disebarkan lagi ke tiap PPS dan TPS. Khusus hari ini, pendistribusian dilakukan ke daerah-daerah terpencil," tambah Deden.
Ada beberapa faktor penyebab surat suara rusak. Diantaranya, kualitas tinta percetakan yang kurang baik, surat suara kusam atau tidak jelas gambar dan hurufnya, serta adanya percikan tinta dan kertas surat suara yang lusuh. "Kami sudah melaporkan jumlah surat suara rusak ke KPU Jabar," kata Deden.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang