BEKASI, KOMPAS.com-PT Cipta Sedayu Indah, pengembang Grand Galaxy City, Kota Bekasi membantah pembangunan kompleks menyalahi aturan dan merusak lingkungan.
"Sebagai pengusaha, kami ingin mencari untung tetapi secara beretika," kata General Manager PT Cipta Sedayu Indah, Handi Stemaris, dalam rapat kerja di Komisi B DPRD Kota Bekasi, Selasa (19/2/2013).
Jika pembangunan kompleks Grand Galaxy City merusak lingkungan, unit-unit yang ditawarkan tidak akan laku. "Tidak mungkin kami menjual unit yang banjir," kata Handi.
Selain itu, pengembang juga telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi. "Jika ditanyakan mengapa IMB terbit tentu BPPT yang berwenang menjawabnya," kilah Handi.
Handi mengatakan, pada prinsipnya pengembang tidak akan membangun dengan merusak tatanan yang sudah ada. Justru pengembang akan menata lingkungan.
Sebelum pengembang masuk tahun 2010, kompleks di sekitar Grand Galaxy City sudah banjir. Pengembang berinisiatif memperbaiki jaringan saluran air (drainase).
Penataan saluran air bertujuan untuk mencegah semaksimal mungkin terjadinya banjir. "Banjir tidak bisa diatasi oleh kami sendiri," kata Handi.
Grand Galaxy City berada di kawasan seluas 200 hektar untuk hunian dan kawasan komersial berupa rumah toko, pertokoan, pusat perbelanjaan (mal), sarana olahraga, dan pusat jajanan.
Di sekitar kompleks, sudah berdiri sejumlah perumahan sebelum Grand Galaxy City masuk. Kompleks sekitar diperkirakan seluas 100 hektar. Menurut Handi, sebelum pengembang masuk, kompleks Grand Galaxy City kebanjiran. Misalnya pada Oktober 2010. Untuk mencegah banjir terjadi lagi, pengembang melaksanakan sejumlah program antara lain revitalisasi saluran air utama, pembuatan saluran air sekunder di kompleks, pemasangan pintu air atau pompa air, dan pembuatan kolam penampungan sementara.
Seperti diberitakan, rapat kerja di Komisi B memfasilitasi pengaduan masyarakat Bekasi Selatan terhadap pengembang Grand Galaxy City. Masyarakat menuding pembangunan kompleks perumahan dan pertokoan itu menyalahi aturan dan mengakibatkan banjir.
Masyarakat merasa tidak pernah menandatangani persetujuan pembangunan Grand Galaxy City khususnya untuk kawasan rumah toko dan pusat perbelanjaan (mal).
Warga menuding, pembangunan kompleks itu mengakibatkan banjir misalnya pada Desember 2012 dan Januari 2013. Warga menyayangkan pembangunan mal dan deretan rumah toko tanpa izin tetangga atau penghuni sekitar kompleks.
Ketua RW 19 Jakasetia (Villa Galaxy), Aldentua Siringoringo mempertanyakan BPPT yang memberikan IMB kepada pengembang. Apalagi tidak pernah ada izin tetangga atau persetujuan warga. "Apa dasar pemberian IMB itu?," katanya.
Selain itu, proyek pembangunan menimbulkan kebisingan. Warga merasa terganggu dan tidak nyaman. Warga juga mempertanyakan proyek pembangunan dan penataan jaringan saluran air oleh pengembang yang mengakibatkan banjir.
Aldentua meminta pengembang menghentikan pembangunan. Pengembang perlu membuka dokumen lingkungan. Dokumen harus diaudit. Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan pelbagai syarat administrasi perizinan harus ditunjukkan.
Jika benar-benar memenuhi ketentuan, warga akan menerima kelanjutan pembangunan. Anggota Komisi B Lizbet Morliner menambahkan, rapat kerja merupakan tindak lanjut pertemuan pada Sabtu (2/2/2013).
Dalam pertemuan itu, pengembang tidak hadir. Sebelumnya, juga pernah diadakan pertemuan membahas keluhan warga tetapi juga tidak dihadiri oleh pengembang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang