Transaksi Properti Asing Bisa Rp 50 Triliun Per Tahun

Kompas.com - 20/02/2013, 10:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat segera menyusun revisi aturan kepemilikan properti bagi warga negara asing. Revisi aturan itu ditargetkan tuntas sebelum periode pemerintahan berakhir pada 2014.

Menurut Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, di Jakarta, Selasa (19/2/2013), selama ini muncul tarik-menarik aturan kepemilikan asing di Indonesia yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga asing. Salah satu di antaranya adalah izin kepemilikan properti berstatus tanah hak pakai wajib diperpanjang.

"Ketentuan perpanjangan hak pakai properti asing menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga asing. Kami akan menjembatani revisi aturan kepemilikan properti untuk warga asing," ujar Faridz dalam konferensi pers di kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hak Hunian bagi Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, kepemilikan properti bagi warga asing ditetapkan berstatus tanah hak pakai dengan jangka waktu 25 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan pembaruan hak 25 tahun.

Faridz menambahkan, kepemilikan asing berstatus tanah hak pakai akan diperjuangkan untuk diberikan langsung sampai 70 tahun agar menumbuhkan iklim investasi. Di Singapura, hak kepemilikan properti oleh warga asing mencapai 99 tahun.

Saat ini, pertumbuhan transaksi properti di Indonesia hanya 5 persen per tahun. Di negara-negara tetangga lain 15 persen per tahun.

Dengan revisi aturan properti bagi warga asing, transaksi properti bisa tumbuh menjadi 10 persen. Akan tetapi, pembangunan proyek properti bagi warga asing dibatasi hanya untuk apartemen dan zona-zona tertentu, yakni untuk tahap awal di Batam dan Bali. Pembangunan apartemen mewah juga diikuti dengan kewajiban untuk membangun rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah seluas 20 persen dari luas apartemen mewah tersebut.

Pemasukan pajak

Ketua Komite Tetap Kebijakan Bidang Properti dan Kawasan Industri Kadin Teguh F Satria memprediksi potensi arus transaksi properti asing 10.000 unit per tahun. Dengan estimasi harga properti untuk warga asing rata-rata Rp 5 miliar, maka arus transaksi properti asing mencapai Rp 50 triliun per tahun.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti dan Kawasan Industri Trihatma K Haliman mengemukakan, sejumlah pembatasan perlu diberikan bagi properti untuk warga asing, di antaranya dibatasi apartemen mewah dengan luas unit minimal 150 meter persegi. Ia menambahkan, kontribusi pajak dari apartemen mewah memberikan pemasukan pajak yang besar hingga 43 persen dari nilai jual rumah. (LKT)

Baca juga: Pakar Properti: Menpera Itu Macan Ompong!

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau