Dugaan korupsi pon riau

KPK Telusuri Aset Rusli Zainal

Kompas.com - 20/02/2013, 18:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aset Gubernur Riau Rusli Zainal menyusul penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau, dan terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006.

“Setelah penetapan tersangka, hal yang dilakukan KPK adalah asset tracing (penelusuran aset),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (20/2/2013). Biasanya, lanjut Johan, KPK mengirimkan surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigkan yang ditujukan kepada tersangka.

Meskipun demikian, Johan menegaskan, KPK belum menjerat Rusli dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Sampai hari ini belum ada, tapi memang di Pekanbaru tim KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk dua kasus itu, kehutanan, dan kasus Perda PON,” ungkapnya.

Penyidik KPK, kata Johan, masih berada di Riau sejak Senin (18/2/2013). Hari ini, penyidik KPK menghadirkan 10 saksi yang diperiksa di Gedung Sekolah Polisi Negara, Pekanbaru. Mereka antara lain mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Asral Rahman yang sedang menjalani hukuman lima tahun penjara dalam kasus penerbitan izin hutan tanaman industri (HTI), yang saat ini disangkakan kepada Rusli.

Selain Asral, tampak Lukman Jaafar, kakak kandung mantan Bupati Pelalawan Asmun Jaafar yang dihukum 11 tahun penjara dalam kasus sejenis, yakni izin HTI di hutan alam. Mengenai jadwal pemeriksaan Rusli, Johan belum dapat memastikannya.

KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas tiga perkara dugaan korupsi. Rusli diduga menerima uang sekaligus memberi uang kepada anggota DPRD Riau terkait korupsi Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Politikus Partai Golkar itu juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan HTI itu.

Selengkapnya, ikut di topik pilihan:
DUGAAN KORUPSI PON RIAU

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau