JAKARTA, KOMPAS.com — Calon wakil gubernur Jawa Barat Teten Masduki menyarankan agar KPK mulai membudayakan "Jumat Keramat". Menurutnya, kebiasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selalu mengeluarkan pengumuman keputusan penting seputar kasus korupsi pada hari Jumat bisa memberikan sebuah hiburan acara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Untuk itu, Teten menyarankan agar jajaran petinggi KPK jangan terlalu sering muncul ke hadapan publik dan munculnya hanya ketika akan ada keputusan penting seputar penetapan atau penahanan tersangka korupsi saja. "Jadinya, kan nantinya setiap Jumat kita disuguhi misteri, kira-kira siapa lagi yang jadi tersangka minggu ini. Kalau ada breaking news tiap Jumat dan muncul pimpinan KPK, itu artinya ada tersangka baru, kan asyik kita," ujar Teten, Jumat (22/2/2013), di markas Slank yang terletak di Jalan Potlot III, Kel Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Teten, yang juga merupakan anggota ICW, mengapresiasi kinerja KPK yang menurutnya masih cukup independen dan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Terkait dengan lamanya proses penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka, Teten menegaskan hal itu hanya karena persoalan teknis saja, yakni KPK belum memiliki cukup bukti untuk menjerat Anas.
"Dalam kasus Anas, sepertinya KPK dituding tumpul dan tebang pilih, tapi ternyata kan tidak dan itu membahagiakan kita. Saya optimis KPK tetap seperti ini untuk menjawab kekhawatiran masyarakat, terutama dalam kasus-kasus besar yang rentan terhadap intervensi politik," kata Teten.
KPK menjerat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan pasal penerimaan gratifikasi atau hadiah saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) Anas yang ditandatangani pada Jumat (22/2/2013), Anas disebutkan tidak hanya diduga menerima hadiah terkait proyek Hambalang, tetapi juga proyek-proyek lain.
"Penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pembangunan pusat olahraga di Desa Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat malam.
Saat ditanya lebih jauh mengenai proyek selain Hambalang yang diduga berkaitan dengan Anas ini, Johan enggan menjelaskan lebih detail. "Proyek-proyek lainnya, ya tentu kemungkinan ada proyek lainnya," ujar Johan.
Johan juga tidak menjawab saat ditanya apakah hadiah atau gratifikasi yang diduga diterima Anas itu salah satunya adalah mobil Toyota Harrier. Menurut Johan, dirinya tidak berbicara mengenai materi kasus. Ia mengatakan, KPK akan memaparkan bukti-bukti dan materi kasus lebih jauh dalam proses persidangan.
Demikian juga ketika ditanya soal besaran atau nilai hadiah yang diterima Anas. "Ya, itu mungkin bagian yang akan saya cek kembali," kata Johan.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bersamaan dengan penetapan tersangka ini, KPK mencegah Anas bepergian ke luar negeri.
Baca juga:
Sekelumit Sosok Anas Urbaningrum
Masihkah Anas Siap Digantung di Monas?
Anas Urbaningrum Dicegah ke Luar Negeri
KPK Belum Tahan Anas Urbaningrum
Rekam Jejak Anas Urbaningrum di Skandal Hambalang
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang