Kekuasaan Anas Urbaningrum Berakhir di Demokrat

Kompas.com - 23/02/2013, 10:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditetapkannya Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dinilai menjadi akhir kekuasaannya di Demokrat. Anas diminta mengundurkan diri dan kemudian posisinya akan segera diganti oleh pelaksana tugas (Plt) sementara.

"Ditetapkannya Anas sebagai tersangka oleh KPK merupakan momen berakhirnya kekuasaan dia di Partai Demokrat. Bisa saja sekarang ini ditetapkan PLT sampai dilakukannya pemilihan ketua umum definitif," ujar pengamat politik dari Soegeng Sarjadi Syndicate, Toto Sugiarto di Jakarta, Sabtu (23/2/2013).

Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam ini menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pada tahun 2010. Sebelumnya dia menjabat Ketua Bidang Politik dan Otda DPP Partai Demokrat. Anas dinilai memiliki peran besar yang membuat Partai Demokrat menjadi pemenang Pemilu 2009 lalu. Ia dikenal sebagai politisi muda yang cerdas dengan sejumlah pengalaman organisasi. Namun, penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi dinilai menjadi akhir perjalanan pria kelahiran Blitar, Jawa Timur, 15 Juli 1969 itu di Demokrat.

Hal senada dikatakan pengamat politik Gun Gun Heryanto. Menurut dia, meskipun proses hukum terhadap Anas masih panjang, penetapan tersangka telah menjadi akhir karier cemerlangnya di partai berlambang bintang mercy itu. Penetapan Anas sebagai tersangka menjadi awal proses bersih-bersih partai yang dikendalikan oleh SBY.

"Meskipun proses hukum lama, masih ada pemeriksaan, hingga ke persidangan, tapi secara politis ini menjadi hari naas Anas terakhir menjadi ketua umum," ujarnya.

Pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) untuk memilih ketua umum baru pun diprediksi akan digelar dalam waktu dekat. Dalam hal ini, posisi Sekretaris Jenderal PD Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dinilai kuat untuk menggantikan Anas.

"Ini pasti dilakukan Partai Demokrat dalam waktu dekat, karena Pemilu kan tidak lama lagi," kata Gun Gun.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan status tersangka Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2013). Anas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota DPR 2009-2014.

Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Menurut Johan, Anas tidak hanya diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, tetapi juga terkait proyek-proyek lain.

Mengenai nilai hadiah atau gratifikasi yang diterima Anas, Johan mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah gratifikasi yang diduga diterima Anas itu dalam bentuk Toyota Harrier.

"Jangan kita bicarakan materi," ujarnya.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Johan juga menegaskan, penetapan Anas sebagai tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Saya juga menegaskan, jangan kait-kaitkan proses di KPK dengan proses politik," kata Johan.

Berita terkait, baca :

SKANDAL PROYEK HAMBALANG

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau