Ini 7 Sikap Majelis Tinggi Demokrat Terkait Anas

Kompas.com - 24/02/2013, 01:48 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Majelis Tinggi Partai Demokrat menggelar sidang menyikapi pengunduran diri Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat pascaditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang digelar di kediamanan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Puri Cikeas, Bogor, Sabtu ( 23/2/2013 ) malam hingga Minggu ( 24/2/2013 ) dini hari.

Sidang diikuti delapan tokoh elit partai yang duduk di Majelis Tinggi. Mereka adalah SBY, Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie, Sekretaris Dewan Pembina Jero Wacik, Sekretaris Dewan Kehormatan TB Silalahi, dua Wakil Ketua Umum DPP Max Sopacua dan Jhonny Alen, Sekretaris Jenderal DPP Edhi Baskoro Yudhoyono, dan Direktur Eksekutif DPP Toto Riyanto. Sebelum mundur, Anas masuk dalam jajaran Majelis Tinggi.

Seperti dalam rapat-rapat Majelis Tinggi sebelumnya, SBY juga mengikutsertakan menteri-menteri dari Demokrat ditambah Ketua Fraksi Demokrat di DPR Nurhayati Ali Assegaf.

Berikut tujuh poin hasil sidang Majelis Tinggi yang disampaikan Toto di luar komplek Puri Cikeas.

1. Keluar besar Partai Demokrat prihatin ditetapkannya mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Dengan harapan hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan, dalam arti jika Anas tidak bersalah, maka yang bersangkutan mesti dibebaskan.

2. Majelis Tinggi telah mendengar pernyataan pers Anas sekaligus pernyataan berhenti dari ketua umum. Baik Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina Demokrat belum terima surat resmi pengunduran diri sesuai dengan etika dan tata adminstrasi yang biasa berlaku di organisasi.

3. Dengan pengunduran diri Anas, untuk sementara tugas-tugas DPP dijalankan oleh dua Wakil Ketua Umum, Sekjen, dan Direktur Eksekutif. Dalam pelaksanaan tugasnya, mereka berkonsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi. Agenda tugas dan pekerjaan DPP tetap berjalan seperti biasa.

4. Langkah-langkah penyelamatan dan penataan partai yang tengah dilaksanakan sekarang ini tetap berjalan. Semua agenda dan kegiatan yang telah disampaikan dalam Rapimnas 17 Februari 2013 akan terus dilakukan dengan sungguh-sungguh.

5. Menanggapi pernyataan mantan Ketua Umum Demokrat yang intinya KPK menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka karena tekanan politik, Partai Demokrat serahkan kepada KPK untuk memberikan tanggapan. Apakah benar Anas dijadikan tersangka tanpa ada alasan dan pertimbangan hukum apapun dan benar-benar karena motif politik, atau sebaliknya tidak seperti itu.

Majelis Tinggi Demokrat tidak mengetahui dengan pasti apa yang terjadi dengan Anas berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus Hambalang.

Keluarga besar Demokrat dan masyarakat selama ini hanya mendengar dan mengikuti apa yang disampaikan Nazaruddin dalam berbagai kesempatan yang sebut-sebut Anas.

Agar masyarakat mengetahui duduk persoalan, ada baiknya KPK menjelaskan spekulasi itu, sepanjang tidak menganggu tugas dan pekerjaan KPK.

6. Berkaitan dengan tudingan dan serangan mantan ketua umum, kami tidak ingin berikan tanggapan saat ini. Semua ada jawabannya. Banyak hal yang tidak tepat disampaikan ke publik menyangkut Anas sejak awal bergabung ke Demokrat tahun 2005 lalu. Sepanjang kongres dan setelah menjadi ketua umum, bagaimanapun Anas pernah pimpin Demokrat selama 2,5 tahun. Meski selama kepemimpinannya banyak masalah yang terjadi di Demokrat, tapi Anas ikut berbuat untuk kepentingan partai.

Oleh karena itu, Demokrat memilih tidak tanggapi pandangan sepihak, tudingan, dan serangan mantan ketua umum Demokrat, kecuali apabila sungguh diperlukan. Konsentrasi dan prioritas Demokrat saat ini adalah untuk penyelamatan dan penataan partai dalam rangka menyongsong tugas mendatang.

7. Kami jajaran kepemimpinan Demokrat tetap berdoa dan berharap kepada KPK agar hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan. Jika Anas tidak bersalah, termasuk Andi Mallarangeng, maka yang bersangkutan harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau