Ini Anggota Komite Etik KPK

Kompas.com - 25/02/2013, 17:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membentuk Komisi Etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Komite Etik ini terdiri dari satu unsur pimpinan KPK, satu penasihat KPK, dan tiga tokoh dari eksternal KPK.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, unsur internal KPK yang ikut dalam Komite Etik adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Unsur eksternalnya terdiri dari mantan pimpinan KPK Tumpak Hatongaran Panggabean, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar.

"Tiga nama sekaligus tokoh masyarakat ini  memiliki komitmen yang cukup tinggi kepada KPK dan senang hati mengemban amanat menjadi Komite Etik," kata Busyro di Jakarta, Senin (25/2/2013).

Saat ditanya mengapa Bambang yang dipilih sebagai anggota Komite Etik, menurutnya, Bambang dianggap tidak memiliki konflik kepentingan terkait bocornya sprindik ini. Dia juga mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada Komite Etik untuk menjalankan tugasnya secara obyektif, transparan, dan akuntabel dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pembocoran dokumen draf sprindik Anas tersebut. Abdullah mengatakan, Komite Etik yang dibentuk melalui surat penetapan pimpinan tertanggal 22 Februari itu akan mulai bekerja pada 27 Februari mendatang. Rapat pertama Komite Etik, katanya, akan menyusun agenda pemeriksaan.

"Siapa saja yang akan diundang sebagai saksi dan kemudian terperiksa dalam waktu satu bulan akan ditemukan kesimpulannya," tambah dia.

Saat ditanya mengenai sanksi yang akan dijatuhkan terhadap unsur pimpinan KPK yang terbukti melanggar kode etik, Abdullah mengatakan, hal itu bergantung pada temuan Komite Etik nantinya. Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, selain Komite Etik, KPK membentuk dewan pertimbangan pegawai untuk menelusuri indikasi pelanggaran etika oleh unsur pegawai. KPK membentuk Komite Etik setelah menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan kalau draf sprindik atas nama Anas yang bocor itu merupakan dokumen asli keluaran KPK.

Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik. Adapun draf sprindik Anas bocor sebelum KPK menetapkan Anas secara resmi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Jumat pekan lalu, KPK secara resmi mengumumkan Anas sebagai tersangka. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait kewenangannya sebagai anggota DPR. Menurut KPK, Anas tidak hanya diduga menerima pemberian terkait Hambalang, tetapi juga proyek-proyek lainnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau