Setelah Anas, KPK Bidik Pihak Lain

Kompas.com - 25/02/2013, 19:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi Hambalang yang kini sudah menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Tidak tertutup kemungkinan bakal ada juga orang lain terseret dalam kasus tersebut.

“Kasus Hambalang ini belum berhenti pada penetapan AU (Anas Urbaningrum) saja. Kami kembangkan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (25/2/2013). Tapi, ujar dia, KPK butuh waktu untuk mengusut tuntas kasus Hambalang ini, karena terbatasnya sumber daya KPK.

"Kami baru akan rekrutmen pada Maret ini, kecepatan kami menuntaskan kasus ya memang sangat timpang sehingga muncul (kesan) kasus ini didiamkan,” ujar Johan. Dia menolak menyampaikan arah pengembangan penanganan kasus Hambalang. "Sudah menyangkut materi," tepis dia.

Kasus Hambalang merupakan salah satu kasus besar yang menjadi prioritas KPK. Sebelum Anas, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdina.

Berbeda dengan Anas, Andi dan Deddy diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara, yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sejumlah dugaan pelanggaran terkait proyek Hambalang.

BPK menyebutkan ada dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penganggaran proyek Hambalang. Dugaan pelangaran tersebut antara lain dalam persetujuan kontrak tahun jamak Hambalang. Sementara KPK menilai janggal peningkatakan anggaran Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun.

Berdasarkan catatan Kompas.com, ada sejumlah politikus dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus ini. Di antara para politikus tersebut adalah mantan Ketua Badan Anggaran Mirwan Amir, mantan Ketua Komisi X DPR, Mahyuddin, Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek, anggota Komisi X DPR, I Wayan Koster, dan anggota Komisi X DPR Rully Chairul Azwar. Mereka sudah dimintai keterangan terkait penganggaran Hambalang.

KPK juga pernah memeriksa anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono berkaitan dengan sertifikasi lahan Hambalang. Penerbitan sertifikat lahan ini pun diduga mengandung pelanggaran undang-undang. Selain politikus, KPK memeriksa pihak Kementerian Keuangan terkait penganggaran Hambalang. Mereka yang diperiksa di antaranya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Wakil Menkeu Anny Ratnawati.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau